Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai diduga memperkosa seorang remaja putri yang berusia 17 tahun. Sejumlah fakta terkait kasus tersebut terungkap dari mulai korban dipaksa melihat pasutri berhubungan badan hingga suami perkosa korban di depan istri.
"Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Berikut 5 fakta terkuak dari kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban Dipaksa Lihat Pasutri Berhubungan Intim
Dia mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka NG (30) menyampaikan kepada istrinya NP (27) untuk berhubungan seksual bertiga. Kebetulan, kata dia, keponakan tersangka memiliki pacar yang tak lain korban berusia 17 tahun.
"Kejadian itu terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2) lalu. Saat itu korban diminta tersangka melihat tersangka pasutri berhubungan badan," terang dia.
2. Suami Perkosa Korban di Depan Istri
Korban yang tak berdaya kemudian dipepet oleh pelaku. Pelaku NG pun memperkosa korban di depan istrinya NP.
"Kemudian tersangka NG memaksa korban untuk berhubungan badan. NP yang ada di kamar membiarkan suaminya memperkosa korban," Wahyu melanjutkan.
3. Pelaku Ancam Korban
Dia mengatakan korban merupakan pacar keponakan tersangka. Tak ayal, tersangka pun mengancam korban akan memberitahukan kepada keponakannya atas kejadian tersebut.
"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar," ujarnya.
"Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka," dia melanjutkan.
4. Korban Diperkosa Berkali-kali
Wahyu melanjutkan dari pengakuannya, tersangka NG telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
"NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya," ungkap Wahyu.
5. Pelaku Diancam 15 Tahun Bui
Kasus tersebut kemudian terungkap dan polisi mengamankan pasutri tersebut. Pasutri itu kini dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas Wahyu.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan':