KemenPPPA Targetkan Peraturan Pelaksana UU TPKS Rampung Bulan Ini

KemenPPPA Targetkan Peraturan Pelaksana UU TPKS Rampung Bulan Ini

Muhammad Fariz At Thariqi - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 19:00 WIB
Jumpa pers Kementerian PPPA soal aturan pelaksana UU TPKS
Jumpa pers Kementerian PPPA soal aturan pelaksana UU TPKS (Foto: Muhammad Fariz At Thariqi/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus membahas penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ditargetkan aturan pelaksana UU TPKS itu selesai bulan ini.

KemenPPPA mengatakan ada 7 Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2022 itu, yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian terkait terus melakukan pertemuan agar target bisa tercapai.

"Proses yang kita lakukan saat ini kita di KemenPPPA terus melakukan pertemuan-pertemuan pembahasan karena saat ini levelnya sudah antar kementerian. Kita juga udah punya target waktu mudah-mudahan bulan Juni di panitia antar kementerian (PAK) bisa terselesaikan," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati saat konferensi pers di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna mengatakan hari ini KemenPPPA dengan panitia telah menyelesaikan satu penyusunan perpres. Ia berharap penyusunan perpres lainnya bisa selesai sesuai target.

"Hari ini sudah terselesaikan di PAK satu perpres. Mudah-mudahan minggu ini menyusun lagi satu perpres, nanti juga ada perpres lainnya. Mudah-mudahan sesuai target," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ratna mengatakan KemenPPPA tidak bisa menjamin semua penyusunan rancangan PP dan perpres pelaksana UU TPKS bisa selesai pada bulan Juni ini. Dia mengatakan pembahasan penyusunan tersebut cukup rumit sehingga memakan waktu yang cukup lama.

"Namun sekali lagi kadang-kadang situasional itu kadang membuat sesuatu yang sudah kita buat itu bisa berubah karena memang tidak bisa disamakan satu peraturan pelaksanaan dengan yang lainnya," ujarnya.

Dalam penyusunannya, Ratna mengatakan perlu ketelitian agar peraturan pelaksanaan tidak terjadi tumpang tindih satu sama lain. Ia mengatakan KemenPPPA akan terus mengawal penyusunan agar tidak terjadi duplikasi dalam penerapannya di lapangan.

"Yang penting adalah memastikan bahwa semua rancangan peraturan pelaksana itu tidak tumpang tindih supaya nanti implementasinya tidak terjadi duplikasi dalam pemakaian pelaksanaannya," ujarnya.

Tonton juga Video: Sah! Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

[Gambas:Video 20detik]




(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads