Jejak DNA Sopir Taksi Korban Pembunuhan Tersebar di Baju Bripda Haris

Jejak DNA Sopir Taksi Korban Pembunuhan Tersebar di Baju Bripda Haris

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 18:51 WIB
Bripda Haris Sitanggang pembunuh taksi online di Depok menjalani sidang prdana di PN Depok, Jawa Barat
Foto: Bripda Haris Sitanggang pembunuh taksi online di Depok menjalani sidang prdana di PN Depok, Jawa Barat (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Bukti-bukti pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu oleh Bripda Haris Sitanggang terungkap di persidangan. Salah satunya adalah jejak DNA Sony Rizal Taihitu yang tersebar di sejumlah properti milik Bripda Haris.

Hal ini diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sidang perdana Haris Sitanggang beragendakan dakwaan.

"Bahwa berdasarkan keterangan ahli Irfan Rofik, S.Si setelah melakukan pemeriksaan DNA terhadap barang bukti, ditemukan profil DNA yang dianalisis dari bercak darah pada satu buah pisau sangkur stainless steel dengan panjang Β± 24 cm dan sarung sangkur warna hitam, satu pasang sepatu warna hitam coklat merk Sketchers, satu buah topi warna hijau kecoklatan bertuliskan Airwalk milik Saudara Haris Sitanggang; usapan darah di handle pintu belakang kanan, usapan darah di setir, usapan darah pada konsol box, dan usapan darah pada power window pintu depan kanan diambil dari mobil Toyota Avanza nopol B-1739-FZG; serta satu buah kemeja lengan pendek, satu buah celana panjang, satu buah sarung, satu buah celana dalam milik korban atas nama Sony Rizal Taihitu cocok dengan profil DNA yang dianalisis dari dua buah usapan darah korban atas nama Sony Rizal Taihitu. Dengan demikian barang bukti tersebut berasal dari individu yang sama," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian mengungkap Sony Rizal Taihitu tewas dengan luka tusukan 18 tusuk di sekujur tubuhnya. Hal ini diterangkan jaksa dari surat visum et repertum dari Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri nomor: R/230/SK.B/I/2023/IKF, tanggal 31 Januari 2023. Berikut hasil visum yang diungkap jaksa:

1. Pada belakang kepala sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima belas sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus enam puluh empat sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis lurus mendatar sepanjang satu koma lima sentimeter.
2. Pada belakang kepala sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, tujuh belas sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus enam puluh tiga sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis mendatar sepanjang satu sentimeter.
3. Pada kepala bagian belakang sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh lima sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi atas dan sudut tumpul pada sisi bawah, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis melengkung, dengan panjang tujuh sentimeter.
4. Mulai dari pipi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter di atas sudut luar mata, meluas hingga ke arah belakang melewati daun telinga kiri dan berakhir pada belakang kepala sisi kiri sembilan sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh empat sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dengan dasar tulang tengkorak, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tujuh sentimeter.
5. Pada leher sisi kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah rawan gondok, seratus empat puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kanan bawah dan sudut tumpul pada sisi kiri atas, dengan dasar batang tenggorok yang tampak terpotong, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang empat sentimeter.
6. Pada leher sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh sentimeter di bawah rawan gondok, seratus tiga puluh enam sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kanan bawah dan sudut tumpul pada sisi kiri atas, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang dua koma empat sentimeter.
7. Pada dada sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan dean, tiga belas sentimeter di bawah puncak bahu, seratus tiga puluh satu sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kanan bawah dan sudut tumpul pada sisi kiri atas, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang dua sentimeter.
8. Pada dada sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh sentimeter di bawah puncak bahu, seratus dua puluh lima sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kanan bawah dan sudut tumpul pada sisi kiri atas, dengan dasar rongga dada, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang empat sentimeter.
9. Pada dada sisi kanan, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh sentimeter di bawah puncak bahu, seratus dua puluh satu sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kanan bawah dan sudut tumpul pada sisi kiri atas, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tiga sentimeter.
10. Pada perut sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga belas sentimeter di atas pusat, seratus sepuluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kiri bawah dan sudut tumpul pada sisi kanan atas, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang satu koma sembilan sentimeter.
11. Pada punggung, tepat pada garis pertengahan belakang, setinggi puncak bahu, seratus empat puluh sembilan sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kanan dan sudut tumpul pada sisi kiri, dengan dasar tulang belakang, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua sentimeter.
12. Pada punggung sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima koma lima sentimeter di bawah batas tumbuh rambut belakang, seratus empat puluh tujuh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tiga sentimeter.
13. Pada punggung sisi kiri, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah puncak bahu, seratus tiga puluh sembilan sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kanan bawah, sudut tumpul pada sisi kiri atas, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang nol koma delapan sentimeter.
14. Pada lengan atas kiri sisi depan, dua puluh lima sentimeter di atas siku, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut tumpul pada sisi kiri bawah dan sudut lancip pada sisi kanan atas, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tiga sentimeter.
15. Pada lengan atas kanan sisi dalam, empat belas sentimeter di atas siku, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kiri dan sudut tumpul pada sisi kana, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua koma lima sentimeter. Luka menembus ke lengan atas kana sisi luar, tiga sentimeter di atas siku, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kanan bawah dan sudut tumpul pada sisi kiri atas, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang tiga sentimeter.
16. Pada lengan bawah kanan sisi dalam, enam sentimeter di bawah lipat siku, dua puluh dua sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kanan bawah dan sudut tumpul pada sisi kiri atas, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tiga koma lima sentimeter.
17. Pada lengan bawah kanan sis dalam, sembilan sentimeter di bawah siku, dua puluh sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang empat sentimeter.
18. Pada lengan bawah kanan sisi luar, dua belas sentimeter di bawah siku, delapan belas sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip pada sisi kiri atas dan sudut tumpul pada sisi kanan bawah, dengan dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tiga sentimeter.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Pengakuan Adi, Pemerkosa Jasad Siswi SMP di Mojokerto

[Gambas:Video 20detik]





Bripda Haris Didakwa Pembunuhan

Bripda Haris Sitanggang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Depok. Haris didakwa atas pembunuhan dengan pemberatan.

"Jadi agenda hari ini itu hanya pembacaan surat dakwaan saja sebagaimana tadi kita sudah dengarkan, jadi pembacaannya dakwaan itu disusun secara subsideritas primer pasal 339 KUHP kemudian subsider ke 1 pasal 338 KUHP atau kedua pasal 365 ayat 3 juncto pasal 351 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

Tohom mengatakan yang memberatkan dakwaan Bripda Haris Sitanggang yaitu berdasarkan visum, korban mengalami 18 luka tusukan.

"Yang kita dengar ya tadi dari dakwaan kan berdasarkan visum ada 18 luka tusukan hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan," ungkapnya.

Sidang selanjutnya digelar pada Senin 19 Juni 2023. JPU akan menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali di tanggal 19 Juni 2023 JPU untuk menghadirkan saksi dari dakwaan di persidangan," kata Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina dalam persidangan.

Sony Rizal Tahitoe ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1), sekitar pukul 04.20 WIB. Korban yang saat itu mengemudikan mobil Avanza bernopol B-1739-FZG ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di samping mobilnya.

Pihak kepolisian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku pembunuhan ternyata anggota Densus 88.

Bripda HS ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian. Bripda HS mengaku merampok korban karena terlilit utang dan judi online.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads