Terbukti Nyabu, Anggota DPRD Sleman Divonis 10 Bulan

Terbukti Nyabu, Anggota DPRD Sleman Divonis 10 Bulan

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 15:29 WIB
Sleman - Ketua DPRD Kabupaten Sleman periode 1999-2004 yang juga anggota dewan saat ini, Jarot Subiyantoro (39) divonis majelis hakim 10 bulan penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus shabu-shabu. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih berat empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 6 bulan penjara.Sidang yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Jl. Kapas, Senin (18/9/2006) ini, banyak disaksikan masyarakat dan para aktivis dari Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba) dan Jaringan Pemantau Peradilan Yogyakarta (JPPY). Beberapa orang rekan terdakwa dari warga PDIP Sleman juga ikut menyaksikan jalannya sidang meski harus berdesak-desakan di ruangan yang sempit. Puluhan aparat keamanan dari Poltabes Yogyakarta baik yang berpakaian preman maupun seragam turut berjaga-jaga di sekitar gedung pengadilan.Sidang dipimpin majelis hakim ketua Widodo SH didampingi Pujo Unggul SH dan Jatmiko Girsang SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pramono Mulyo SH. Sedang terdakwa didampingi penasihat hukum, Sinto Ariwibowo SH dan Andre SH. Sidang berlangsung cukup singkat sekitar 30 menit dari pukul 11.45 hingga 12.15 WIB.Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 60 (4) UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, karena terbukti memiliki bong, pipet, alat pemanas, botol bekas alkohol dan sebuah plastik bekas shabu-shabu (SS).Terdakwa yang mengenakan baju safari warna biru tua itu tampak tenang mendengar putusan. Namun ketika majelis hakim memvonis dengan 10 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 20 juta serta subsider 2 bulan kurungan, terdakwa langsung menundukkan kepalanya. Seusai membacakan vonis, hakim langsung menanyakan kepada terdakwa apakah akan menerima putusan atau masih harus pikir-pikir. Setelah menengok ke samping kiri ke arah meja tim penasihat hukum, Jarot menyatakan pikir-pikir. Hakim pun kemudian memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir.Seusai sidang, kepada wartawan didampingi penasihat hukumnya, Jarot yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Sleman dari PDIP itu tidak menyangka hukuman yang diterima bakal lebih berat dari tuntutan jaksa. "Nggak menyangka putusannya jauh lebih berat dari tuntutan jaksa," kata Jarot pelan.Penasihat hukum terdakwa, Andre menambahkan pihaknya akan menggunakan waktu selama 7 hari yang berikan majelis hakim untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.Sementara itu secara terpisah aktivis Granat DIY, Heriadi Willy menyatakan rasa hormat kepada majelis hakim yang berani memvonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebab kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di persidangan kasus narkoba di Indonesia. "Ini baru pertama kali terjadi, saya salut kepada hakim yang berani memvonis lebih tinggi. Lagipula terdakwa adalah tokoh masyarakat dan jadi anggota dewan, seharusnya juga jadi panutan masyarakat, bukan malah jadi pecandu narkoba," tegas Heriadi. (bgs/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads