Terkait Adelin Lis, Polisi Belum Periksa Bupati Madina
Senin, 18 Sep 2006 15:21 WIB
Jakarta - Hingga saat ini Mabes Polri belum dapat menindaklanjuti keterlibatan Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara Amru Helmi Daulay dalam kasus pembalakan liar illegal logging Adelin Lis. Alasannya, izin dari Presiden belum turun.Hal itu disampaikan Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2006). "Izin dari presiden belum turun untuk pemeriksaan Bupati Madina," ujar Bambang.Dilanjutkan dia, saat ini Polda Sumut masih terus melakukan intensivikasi pemeriksaan Adelin Lis meliputi pemeriksaan aliran dana, mensinkronisanisasi info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap adanya money laundering dan mengadakan konfrontasi antara keterangan tersangka dan saksi."Sedang didalami soal aliran dananya, kita belum bisa katakan berapa, tapi cukup besar. Ini juga untuk menindaklanjuti kasus illegal logging lainnya," tambah Bambang.Adelin Lis diduga telah merugikan negara ratusan triliun rupiah dalam kasus pembalakan liar (illegal logging). Ia ditangkap oleh aparat KBRI di Beijing, Cina, saat memproses perpanjangan paspor di KBRI.
(ken/asy)











































