Pemilik Copot Kanopi 'Garasi' di Bahu Jalan yang Diadukan Warga ke Gibran

Pemilik Copot Kanopi 'Garasi' di Bahu Jalan yang Diadukan Warga ke Gibran

Tim detikJateng - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 15:46 WIB
Kanopi garasi di bahu jalan Bibis Solo dibongkar, Rabu (14/6/2023).
Kanopi 'garasi' di bahu jalan Bibis Solo dibongkar, Rabu (14/6/2023). (Dok. Tangkapan Layar Twitter Gibran @gibran_tweet)
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyoroti laporan soal kanopi 'garasi' mobil di bahu jalan di Kelurahan Bibis, Kecamatan Banjarsari. Setelah ramai dibahas, pemilik akhirnya mencopot sendiri kanopi tersebut.

"Untuk masalah dicopotnya kanopi tersebut tadi kita juga dapat kabar dari Pak RT-nya, bahwa sosialisasi sudah dilakukan dan ditindaklanjuti pemilik untuk mencopot kanopinya. Terkait parkir masih kita melakukan sosialisasi sampai dengan akhir tahun 2023," kata Kepala UPT Perparkiran Kota Solo, Haryono, seperti dilansir detikJateng, Rabu (14/6/2023).

Sebagai informasi, Kota Solo memiliki perda wajib punya garasi bagi pemilik mobil. Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:

Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

ADVERTISEMENT

Pasal tersebut juga mengikat sanksi bagi para pelanggar. Para pelanggar Perda ini bisa dikenai sanksi teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan kartu tanda anggota dan denda maksimal Rp 1 juta.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Heboh-heboh Warga Bekasi Buat 'Garasi' Depan Rumah & Dibongkar Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads