Sebanyak 60 orang diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindak permukiman di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, terkait kasus judi. Polisi menyebut tempat tersebut sudah ditindak berkali-kali.
"Itu di dalam gang-gang di perumahan dan perlu rekan-rekan perlu ketahui di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Meski demikian, praktik perjudian di lokasi tersebut kembali terjadi. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan menindak hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang disampaikan sebelumnya, kami berkomitmen atas perintah bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan.
60 Orang Diamankan
Panjiyoga mengatakan total 60 orang diamankan. Ada yang berperan sebagai penyelenggara hingga pemain. Panjiyoga menambahkan ada dua jenis permainan yang dimainkan, yakni pakyu dan tasiau.
"Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain," ujarnya.
Barang bukti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan pun diamankan. Namun pihak kepolisian masih menghitung nominal uang yang disita.
"Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. (diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain," jelasnya.
Lihat juga Video 'Sidang Tuntutan Bos Judi Apin BK Ditunda Lagi, Jaksa: Barang Buktinya Banyak':