Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diringkus polisi karena diduga memperkosa remaja putri berusia 17 tahun. Sebelum memaksa korban berhubungan badan bertiga atau threesome, pasutri itu memaksa korban menyaksikan mereka bercinta.
"Pasangan suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun, diajak berhubungan badan bersama," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dilansir detikJateng, Selasa (13/6/2023).
Wahyu mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat tersangka NG (30) mengatakan kepada istrinya NP (27) untuk berhubungan seksual bertiga. Orang ketiga yang diincar ialah korban yang merupakan pacar keponakan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2) lalu. Saat itu korban diminta tersangka melihat tersangka pasutri berhubungan badan. Korban sempat keluar kamar tapi dicegah oleh NG," ungkap Wahyu.
Setelah itu, tersangka NG memperkosa korban di hadapan istrinya, NP. "NP yang ada di kamar membiarkan suaminya memperkosa korban," ujar Wahyu.
Dalam melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam akan memberitahukan kejadian itu kepada keponakannya yang merupakan pacar korban.
Wahyu menambahkan, NG juga telah memperkosa korban sebanyak enam kali di hotel tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Pria di Sumut Robek Kemaluan Istri gegara Ditolak Bercinta':
(rdp/idh)