Sidang praperadilan anak AKBP Achirudin, Aditya Hasibuan, kembali digelar di PN Medan. Polda Sumut membeberkan sejumlah alasan tak melanjutkan proses penyelidikan perkara yang diadukan Aditya.
Dilansir detikSumut, Selasa (13/6/2023), Aditya sendiri menggugat Polda Sumut karena laporannya soal dugaan penganiayaan Ken Admiral terhadap dirinya dihentikan polisi. Para termohon pada perkara ini, yaitu Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, dan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan diwakili Briptu Indra Prasetya, menjelaskan alasan penghentian laporan Aditya.
Seluruh nota jawaban para termohon disampaikan secara tertulis. Namun, pada intinya, seluruh termohon membantah dan menolak permohonan yang diajukan Aditya itu. Polisi menilai kasus dihentikan lantaran tak punya cukup bukti bahwa Ken menganiaya Aditya.
Hal itu dibuktikan dari flashdisk yang berisi rekaman pada 21 Desember 2022 di sebuah SPBU di Medan. Di dalam rekaman itu terkuak bahwa Ken Admiral tidak melakukan tindak penganiayaan terhadap Aditya.
"Bahkan dikuatkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman kejadian 21 Desember 2022 di SPBU," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu.
Selain itu, bukti lain yang menunjukkan tak adanya indikasi penganiayaan oleh Ken Admiral kepada Aditya adalah video yang direkam pada 22 Desember 2022. Dalam video yang direkam oleh pemohon sendiri menunjukkan keaslian yang mendukung bahwa terlapor Ken Admiral tidak melakukan penganiayaan.
Simak berita selengkapnya di sini.
(dwia/jbr)