Jaksa Tangkap Terpidana Kasus Pajak Usai Bersaksi di PN Jakpus

Jaksa Tangkap Terpidana Kasus Pajak Usai Bersaksi di PN Jakpus

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 21:56 WIB
Kejari Jakpus menangkap terpidana kasus perpajakan Leo Diswanto Aldonny Sumbayak. Leo diamankan usai memberikan keterangan menjadi saksi di PN Jakpus. (dok Ist)
Foto: Kejari Jakpus menangkap terpidana kasus perpajakan Leo Diswanto Aldonny Sumbayak. Leo diamankan usai memberikan keterangan menjadi saksi di PN Jakpus. (dok Ist)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap terpidana kasus perpajakan Leo Diswanto Aldonny Sumbayak. Leo diamankan usai memberikan keterangan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

"Penuntut Umum memanggil Terpidana untuk menjadi saksi dalam perkara Pajak atas nama Toni Budiman dan Terpidana pada hadir pada hari Senin, 12 Juni 2023 dan sekira pukul 19.00 WIB. Setelah memberikan kesaksian Tim eksekutor langsung mengamankan Terpidana untuk dilakukan eksekusi badan," kata Kajari Jakpus, Hari Wibowo, melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel, Selasa (13/6/2023).

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (inkrah). Terpidana Leo akan menjalani pidana penjra selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar 2x Rp 317.398.145.750,00 = Rp 634.796.291.500,00 (miliar) subsidiair pidana penjara selama 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai diamankan, terpidana Leo langsung dieksekusi dan ditahan di Rutan Salemna untuk menjalani pidananya.

"Jaksa eksekutor memasukan terpidana Leo Siswanto Aldonny AS alias Leo Siswanto ke Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara dan terhadap pidana denda dan biaya perkara Jaksa Eksekutor akan melakukan eksekusi sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, sebelumnya Leo Siswanto divonis lepas oleh PN Jakpus berdasarkan putusan tanggal 14 Desember 2021. Dalam putusan itu hakim menyatakan Leo Siswanto dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga vonis tersebut melepaskan Terdakwa Leo dari segala tuntutan hokum (Onslag van allerechvervolging).

Merespons putusan itu, kemudian jaksa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung itu, Leo Siswanto divonis pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar 2x Rp 317.398.145.750,00 = Rp 634.796.291.500,00 (miliar) subsidiair pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya, ketika jaksa ingin melaksanakan putusan tersebut, namun terpidana Leo tidak ada di tempat ketika dicari di rumahnya di Lampung. Hingga akhirnya jaksa memanggil Leo Siswanto untuk menjadi saksi di sidang dan diamankan usai bersaksi.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula saat Leo Siswanto selaku Direktur PT Uniflora Prima berdasarkan Akte Perubahan Perusahaan PT Uniflora Prima Nomor 5 Tanggal 13 Desember 2010 bersama-sama dengan Tony Budiman sebagai salah satu pihak Beneficial Owner (BO) Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan Setiadi), Irwan Sudjono Pemilik PT Uniflora Prima disangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, Nomor 12 tanggal 29 Oktober 2013 Notaris Darmaharto, terdakwa Tony Budiman dan Irwan Sudjono adalah pemegang kuasa menjual pengalihan/penjualan aset dari PT Uniflora Prima kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selanjutnya terdakwa Tony Budiman dan Irwan Sudjono melakukan pengalihan/penjualan aset berupa tanah, bangunan, mesin dan beserta peralatan lainnya milik PT Uniflora Prima yang terletak di Jl. Raya Serang KM. 68, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kab. Serang kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia dengan nilai transaksi yang disepakati sebesar USD 120.000.000.

Adapun rincian pembayaran/pelunasannya sebagai berikut:

1)Pembayaran Uang Muka dengan cara tunai senilai USD 20.000.000 (juta) dan USD 14.500.000 (juta) yang diserahkan oleh pihak pembeli (PT Golden Harvest Cocoa Indonesia) kepada Tony Budiman dan Irwan Sudjono selaku pemegang kuasa menjual dari PT Uniflora Prima.

Pelunasan melalui transfer sebesar USD 85.500.000,- (yang berasal dari kredit sindikasi Bank) yang ditujukan kepada rekening penampung di luar negeri (Singapura) untuk selanjutnya ditransfer kepada badan usaha yang berkedudukan di luar negeri (Goldwin Centre Investment Co. Ltd berkedudukan di British Virgin Island (BVI), Majestic World Limited berkedudukan British Virgin Island (BVI)).

Keuntungan dari pengalihan/penjualan aset dari PT Uniflora Prima kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan. Namun hal tersebut tidak disampaikan atau para terdakwa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 317.398.145.750,00 (miliar).

Atas perbuatan Leo Siswanto selaku Direktur PT. Uniflora Prima bersama-sama dengan Tony Budiman (proses penuntutan), Irwan Sudjono dan Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan Setiadi (Komisaris Utama PT. Uniflora Prima) (proses penyidikan) telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Halaman 2 dari 2
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads