Mengemuka soal 'Diurus Papa' Usai Mario Dandy Aniaya David Ozora

Mengemuka soal 'Diurus Papa' Usai Mario Dandy Aniaya David Ozora

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 20:39 WIB
Jakarta -

Informasi mengenai ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, akan 'mengurus' kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang melibatkan anaknya dan teman-temannya mengemuka di sidang. Informasi itu pun langsung dibantah Mario Dandy.

Perihal informasi Rafael akan mengurus kasus ini diungkap oleh ayah David, Jonathan Latumahina, saat bersaksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023). Jonathan mengatakan Mario menjanjikan AG dan Shane tidak terjerat dalam kasus ini.

Awalnya, Jonathan mengaku mendapat informasi dari saksi kasus penganiayaan berat David bernama Rudi dan Natalia. Jonathan mengatakan Rudi dan Natalia mendengar obrolan Mario dengan anak AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan, Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang disampaikan Terdakwa?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel.

"Tenang aja kalian tuh nggak akan kena, yang ngomong ini tuh si Dandy, kalian itu nggak akan kena si Agnes sama Shane, nanti diurusin sama papa, aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan. Dari situ saya beranggapan bahwa itu ada yang nggak beres, anak saya nih korban," ucap Jonathan sambil menirukan obrolan Mario ke AG dan Shane sebagaimana diceritakan Rudi dan Natalia.

ADVERTISEMENT

Jonathan mengatakan saat mendengar informasi itu dia berkeyakinan untuk melawan. Dia ingin anaknya mendapat keadilan.

"Ya saya anggap ini ada yang goblok-goblokin logika kita sebagai orang waras, dari rangkaian tadi saya cuma ingin bilang bawa sampai manapun ini saya akan lawan, bahkan sampai Polres Jaksel yang kapolresnya sampai klarifikasi 2 kali press conference tentang pemukulan yang awalnya hanya 2 kali, kemudian direvisi karena ada video yang viral," ucapnya.

Jonathan mengaku kecewa jika perkataan Mario benar terjadi. Dia mengaku merasa lega ketika kasus penganiayaan David ini diatensi oleh Polda Metro Jaya.

"Akhirnya iya kasus bergulir, saya hanya bilang ke Polres Jaksel, saya ini kader Banser Yang Mulia, yang dididik untuk setia dengan aturan NKRI, yang membuat saya sakit hati adalah ketika saya berjuang untuk itu tapi dengan mudah banyak sekali yang mengangkangi hal ini dengan hal remeh yang menurut saya layak dilawan, seperti press conference diralat, mobil yang bisa keluar masuk sendiri, bahkan pelaku yang bisa menyatakan bahwa 'nanti kalian diurus papa' nggak akan kena, yang kena cuma saya'," jelasnya.

"Akses informasi mana, apa yang saya perjuangkan bersama organisasi saya nggak ada artinya, saya akhirnya tetep lawan sampai akhirnya dapat dukungan dari Polda Metro Jaya, melalui Bang Hengky jenguk David sama Kapolda Bang Fadil waktu itu, menyatakan bahwa kita akan gelar perkara dan kita sudah liat CCTV, David harus segera sembuh dan benar-benar membuat saya lega ketika Polda Metro komitmen akan mengawal kasus ini," ucapnya.

Mario Dandy Membantah

Mario Dandy yang duduk sebagai terdakwa pun membantah keterangan Jonathan. Mario mengatakan tidak pernah menyampaikan hal itu kepada AG atau Shane.

"Saya keberatan soal yang katanya saya mau nyelametin Shane, ayah saya yang bakal selametin Shane, itu saya nggak pernah ngomong. Sama yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario saat menanggapi keterangan Jonathan dalam sidang.

Mario juga membantah bila kehidupannya di sel dikatakan mewah. Menurutnya, tidak ada kehidupan mewah yang dia terima selama di penjara.

"Ada (keberatan), Yang Mulia. Keterangan saksi mengenai soal kehidupan saya mewah di penjara," katanya.

Dakwaan Mario Dandy

Dalam sidang ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Halaman 2 dari 3
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads