Dalih Mario Dandy Saat Kepergok Aniaya David Bikin Bingung Saksi Kunci

Sidang Mario Dandy

Dalih Mario Dandy Saat Kepergok Aniaya David Bikin Bingung Saksi Kunci

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 18:09 WIB
Mario Dandy dan Lukas Shane menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Mario Dandy S (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Di malam penganiayaan, Mario Dandy Satriyo menuding Cristalino David Ozora telah melecehkan adiknya. Dalih Mario Dandy itu sempat membuat bingung saksi kunci bernama Natalia Puspitasari.

Natalia merupakan ibu dari Renjiro, yang adalah teman David. Saat kejadian sendiri, David sedang berada di rumah Renjiro, yaitu 20 Februari 2023.

Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Natalia dihadirkan sebagai saksi bersama suaminya, Rudy Setiawan. Natalia mengatakan Mario Dandy menyebut alasan menganiaya David adalah adiknya telah dilecehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dimaksud adiknya dilecehkan itu siapa?" tanya hakim kepada Natalia dalam sidang, Selasa (13/6/2023).

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Natalia.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, di lokasi terdapat 3 orang, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. Pada saat itu Natalia mengaku tidak tahu bahwa yang dimaksud Mario Dandy sebagai 'adik' adalah AG.

"Apakah memang perempuan (anak AG) yang bersama dia (Mario Dandy)?" tanya hakim lagi.

"Tidak tahu, Yang Mulia. Saat itu saya tidak tahu. Ternyata setelah berita itu kan, oh maksudnya yang dilecehkan itu adalah si anak AG. Saat malam itu saya tidak tahu, dia cuma bilang 'Dia melecehkan adik saya'. Begitu saya tahu adiknya laki, hah maksudnya adiknya laki dilecehkan siapa, karena dia kan bilang dia--David--melecehkan adik saya," jawab Natalia lagi.

Selanjutnya

Simak Video: Saksi Lihat Mario Dandy cs Ketawa-tawa Saat David Tengah Koma

[Gambas:Video 20detik]



Dakwaan Mario Dandy

Dalam sidang ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads