"Kemudian, Kejagung ada kasus importasi emas yang juga sudah lama, contohnya nilai importasi Rp 49 triliun yang seharusnya bayar biaya kepabeanan Bea Cukai pada negara kira-kira Rp 39 miliar sampai Rp 41 miliar, kemudian dijadikan Rp 0 di Jakarta," kata Mahfud.
Mahfud menerangkan dalam undang-undang memang kepabeanan bisa diubah bergantung pada pemeriksaan di lapangan. Namun, menurut dia, perubahan justru seharusnya dinaikkan bukan dikurangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya kalau petugas negara itu mengubahnya itu menaikkan dari 0 jadi 2 atau 5. Kalau 5 jadi 0 itu kan nggak benar, karena mereka petugas negara. Ini yang sudah disidik yang sudah ada tersangkanya oleh Kejagung," paparnya.
Mahfud juga menerangkan soal rapat terbaru yang dilakukan Satgas TPPU 3 hari yang lalu. Dia mengatakan laporan mencurigakan senilai Rp 189 triliun terus dilakukan pemeriksaan. Apalagi Bea Cukai dan Dirjen Pajak, lanjut Mahfud, kini mengakui belum tuntas.
"Dulu Rp 189 T yang diributkan itu kalau versi Bea Cukai dan Pajak kan katanya sudah selesai, dalam rapat terakhir diakui dan belum tuntas dan mungkin saja ditemukan tindak pidana asal, tapi seumpama tak ditemukan pun, perlu dihitung ulang karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada," kata Mahfud.
(jbr/dhn)