Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai mengusut dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Penuntasan pengusutan ditargetkan selesai pada Desember 2023.
"Di dalam keputusan ini memang kita diberikan target hanya sampai Desember 2023," kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
Sugeng mengatakan dalam rentang waktu 7 bulan ke depan, ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk diselesaikan. Salah satunya terkait transaksi Rp 189 triliun yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 (Rp 189 triliun). Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu," ujar Sugeng.
Satgas TPPU nantinya akan memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023. Sugeng mengatakan penuntasan kasus yang didahulukan itu akan merujuk pada dua indikator.
"Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian," tuturnya.
Menurut Sugeng, lewat kerja Satgas TPPU diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis (LHA) yang janggal bisa berjalan. Dia menyebut proses hukum itu diharapkan bisa berjalan hingga pengadilan jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
"Kalau tersangka itu tugasnya aparat penegak hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi. Mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 (LHA) ini tentu endingnya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan," ujar Sugeng.
"Tapi yang pasti kita ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kita akan tagih melalui tentang instrumen kelembagaan yang memang kita miliki," tambahnya.
Tim Satgas TPPU
Adapun tim pengarah terdiri atas tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai," kata Mahfud.
Selain itu, ada juga 12 pakar yang masuk dalam tim TPPU ini. Beberapa nama itu di antaranya ada Faisal Basri.
"Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU," kata Mahfud.
Tim Pengarah
1. Menko Polhukam Mahfud Md
2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Anggota
1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Askolani
3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi (Pakar Hukum)
8. Danang Widoyoko (TII)
9. Faisal Basri (Ekonom)
10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
12. Ningrum Natasya (Pakar USU)
Tim Pelaksana
1. Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK