Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan kasus impor emas batangan Rp 189 triliun telah masuk tahap penyidikan. Mahfud tak menampik sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," kata Mahfud pada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Mahfud menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Komite TPPU terus mendalami kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup," ujarnya.
"Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, nanti aja," lanjutnya.
Mahfud mengatakan kasus ini berbeda dengan dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di mana sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan 300 surat.
"Bukan (itu beda kasus), kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp 189 triliun itu, satu surat aja yang dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum," ungkapnya.
"Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," ucapnya.
Sebelumnya Mahfud sempat menyampaikan contoh-contoh kasus yang saat ini sudah tertangani oleh satgas TPPU. Salah satunya dugaan pencucian uang Rp 25 triliun yang sudah ada terdakwanya.
"Kemarin KPK itu mengumumkan bahwa dari 33 surat yang disampaikan ke KPK, itu bagian dari yang 300 terkait dengan Kemenkeu, itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa dengan nilai dugaan pencucian Rp 25 triliun, yang jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan TPPU dari PPATK," kata Mahfud pada Kamis (8/6).
Mahfud menerangkan dugaan pencucian uang yang ditangani KPK bukan kasus baru. Namun, lanjut dia, kasus tersebut bagian dari yang akan dituntaskan oleh Satgas TPPU.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: 3 Orang Ditangkap Terkait Status 'Baju Bekas Dibawa Pulang'