Kasi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama mengusulkan agar pasien positif COVID-19 tak perlu lagi menjalani isolasi mandiri. Usulan ini berangkat dari situasi COVID-19 di Ibu Kota yang semakin terkendali.
"Saya beri masukan ke stakeholder pada pasien COVID-19 positif tidak perlu isolasi lagi, tapi wajib pakai masker," kata Ngabila dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Apabila sulit diterapkan, kata dia, stakeholder bisa membatasi durasi isolasi mandiri hanya sekitar 3-5 hari. Mengingat, saat ini masa inkubasi virus Corona berlangsung singkat, yakni hanya sekitar 1-3 hari setelah dinyatakan positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Segera Cabut Status Pandemi COVID-19 |
"Jika sulit memantau ini maka bisa dibuat kebijakan isolasi mandiri hanya selama bergejala saja atau isolasi 3-5 hari saja, melihat sekarang inkubasi COVID-19 1-3 hari dan 3-5 hari dari bergejala sudah sembuh. Cegah sakit tetap yang terbaik. Inkubasi adalah waktu yang dibutuhkan dari virus masuk ke tubuh sampai timbul gejala hari pertama," jelasnya.
Situasi COVID-19 Jakarta Melandai
Pemprov DKI Jakarta melaporkan kondisi COVID-19 sangat terkendali. Tercatat, kasus positif sepekan terakhir hanya 540 orang, dengan rata-rata 70 kasus positif per hari. Tingkat kematian hanya 4 kasus dalam seminggu terakhir, di mana seluruh kasus kematian berusia 50 tahun ke atas serta belum menerima vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua.
"Alhamdulillah kondisi COVID-19 di Jakarta sangat terkendali," jelasnya.
Sementara untuk bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 sebesar 5%. Rinciannya adalah tempat tidur isolasi COVID-19 yang terisi sebanyak 94 dari 1.966 yang tersedia.
Sementara itu, untuk ICU terisi 34 dari 405 tempat tidur yang disiapkan atau 8%.
"Cegah sakit dengan memakai masker jika bertemu orang sakit. Cegah komplikasi atau meninggal dengan mengontrol komorbid dengan pengobatan teratur dan vaksinasi lengkap 4 kali untuk usia 18 tahun ke atas selagi ada, gratis, bermanfaat," imbuhnya.
Simak juga Video: Poin-poin di Aturan Baru Satgas Covid-19 soal Vaksin dan Masker