Tim Percepatan Reformasi membahas empat masalah prioritas bersama Deputi Pencegahan KPK. Salah satu hal yang dibahas mengenai anggaran dana partai politik.
Anggota Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Bambang Harymurti, mengatakan KPK telah melakukan kajian bersama LIPI pada 2017 silam terkait dana bantuan partai politik. Bambang mengusulkan agar dana anggaran untuk partai politik saat ini dinaikkan.
"Jadi menurut Pahala, mungkin mereka sudah melakukan kajian bersama LIPI ya, tahun 2017. Kalau partai politik itu mau memadai bisa secara finansial cukup independen, dia harus punya anggaran, dapat uang kira-kira Rp 24 ribu per tahun per suara," ujar Bambang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sekarang itu kan Rp 1.000 dapatnya, sehingga direkomendasikan supaya pelan-pelan itu dinaikkan," sambungnya.
Bambang menurutnya hal ini dilakukan agar parpol tidak menjadi parti politik yang didominasi oleh dana-dana besar.
"Supaya partai politik itu menjadi partai politik kita, bukan menjadi partai politik mereka yang mendonasikan dana besar-besaran," tuturnya.
Selain itu, Bambang mengharapkan dengan dana ini partai politik dapat berdiri dengan independen. Ia tak mau partai politik disebut sandera para oligarki.
"Jadi seperti di media jugalah, kalau finance secara keuangan nggak independen kan kalian susah juga untuk independen, tapi kalau kalian secara keuangan independen, partai politik juga kita harapkan akan independen. Sehingga tidak lagi disebut disandera oleh para oligarki, jadi partai itu kita bebaskan dari sandera oligarki kembali menjadi partai independen," lanjutnya.
Untuk diketahui, dana bantuan partai politik sudah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Setiap partai politik yang mendapatkan kursi di DPR akan dihitung sebesar Rp 1.000 per suara sah.
(dwia/imk)