Seorang suami tega membunuh istrinya di Bandung, Jawa Barat. Sang istri ditemukan tewas terbungkus karung di Gang Family, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu, 7 Juni 2023.
Kini, pelaku pembunuhan tersebut sudah ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri. Dilansir detikJabar, berikut informasi selengkapnya.
Awal Mula
Kasus suami bunuh istri di Bandung itu berawal dari penemuan mayat korban di sebuah rumah kontrakan di Gang Family, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Rabu (7/6/2023). Korban diketahui bernama Ema Purnama (43), warga Cigondewah Girang, Kelurahan Melong, Kota Cimahi.
"Jadi yang ngontrak di situ mah laki-laki, suaminya almarhumah. Nah kalau yang perempuan, itu memang enggak pernah kelihatan karena orang Cijerah katanya," ujar Ketua RT setempat, Ika Karcita, Kamis (8/6/2023).
Warga setempat menduga Ema dibunuh suaminya pada Senin (5/6/2023). Dugaan itu muncul setelah warga terakhir kali melihat pelaku keluar dari rumah kontrakan yang disewa suaminya.
"Tiga hari almarhumah itu enggak ada kabar ke keluarganya. Itu waktunya sama pas si cowoknya terakhir kelihatan sama warga di sini keluar dari kontrakan," kata Ika.
"Udah dari situ, udah weh enggak apa-apa lagi yang mencurigakan. Sampai hari Rabu kemarin, di dalam kontrakan ternyata ada mayat di dalam karung," tambahnya.
Jasad korban ditemukan terbungkus dalam karung setelah salah satu anaknya mencari keberadaan korban. Mayat tersebut pertama kali ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB, lalu dibawa polisi untuk diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
"Kita baru mendapatkan laporan tercium bau di dalam satu rumah kontrakan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya ketika ditemui di lokasi, Rabu (7/6/2023).
Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan Ema Purnama adalah Ali Nurdin (52) suaminya sendiri. Pelaku merupakan warga Singajaya, Garut dan telah ditangkap polisi.
"Setelah olah TKP, kita mengerucut kepada salah satu tersangka yang merupakan suami korban. Kita laksanakan pengejaran dan tersangka akhirnya berhasil kita tangkap," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat rilis ungkap kasus, Senin (12/6/2023).
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Ia diancam Pasal 338 KUHP tentant Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku Sempat Kabur ke Jambi
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkap, tersangka sempat kabur ke Muaro Jambi. Hal tersebut dilakukan usai membunuh istrinya di sebuah kontrakan di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (5/6) lalu.
"Kita tangkap yang bersangkutan di Desa Tanjungmulya Kecamatan Bahar selatan Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu kemarin," ucapnya.
Simak Video 'Motif Suami Bunuh Istri di Kebun Karet Prabumulih':
Lalu, apa motif suami bunuh istri di Bandung tersebut? Baca berita di halaman selanjutnya.
(kny/imk)