Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan investasi. Disebutkan para pelaku mencatut nama perusahaan investasi di Jakarta Selatan untuk menarik minat para korban.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kasus tersebut pertama kali terungkap pada Maret 2023. Saat itu karyawan PT Indodax Nasional Indonesia melaporkan adanya pencatutan nama PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan.
"Didapati beberapa akun social media Facebook, Twitter, Intagram, Telegram, yang menyerupai atau seolah-olah akun social media tersebut adalah akun resmi dari PT Indodax Indonesia," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Dalam hal ini, pelaku membuat seolah-olah website hingga media sosial tersebut milik PT Indodax Nasional Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk menarik minat korban melakukan trading, tapi nyatanya fiktif.
"Dibuat sedemikian rupa menyerupai halaman Facebook resmi milik perusahaan Indodax dengan memuat berbagai informasi mengenai trading aset crypto. Salah satunya melalui postingan yang berisikan informasi bahwa adanya mekanisme bagi para member Indodax untuk mengembalikan kerugian atau 'cutlose' yang dialami saat melakukan melakukan trading yaitu melalui exchanger seller," jelasnya.
Karena hal tersebut, PT Indodax pun melapor ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku. Mereka, yakni L (55), diamankan di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan B (22), diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam aksinya, keduanya memiliki cara yang berbeda saat melakukan penipuan. Namun, mereka menggunakan nama Indodax saat beraksi.
"Mereka belajar (menipu) dari medsos. Kalau yang tersangka L masih konvensional sekali. Mereka tahu ada PT Indodax di Indonesia untuk bermain kripto. Mereka menggunakan PT Indodax sebagai alasan untuk melakukan penipuan terhadap korbannya," jelasnya.
Dalam aksinya, mereka berhasil menipu para korban dengan total kerugian mencapai angka ratusan juta rupiah. Kendati demikian, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan jumlah kerugian maupun jumlah korban yang ada.
"Untuk keuntungan dari tersangka L lebih kurang Rp 25 juta, sedangkan tersangka B lebih kurang Rp 600 juta," kata Aulia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
PT Indodax Angkat Bicara
PT Indodax angkat bicara setelah menjadi korban lantaran nama perusahaan mereka dicatut oleh para penipuan. Akibat ulah kedua tersangka, Indodax mengalami kerugian imateriil.
CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan kedua tersangka tidak secara langsung menyerang keamanan di Indodax. Namun aksi keduanya jelas merugikan nama perusahaan.
"Mereka menyalahgunakan nama Indodax untuk menipu para member Indodax dengan menyalahgunakan nama secara social media. Ini adalah salah satu rangka proaktif dilakukan oleh Indodax karena kami merasa bahwa melindungi member adalah sesuatu yang paling penting dilakukan oleh setiap perusahaan. Karena perlindungan terhadap member adalah dasar daripada member bisa percaya kepada perusahaan," kata Oscar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Dia menegaskan sistem yang ada di Indodax hingga saat ini masih tetap aman. Dia menyebut pihaknya akan mengamankan member-nya dari upaya-upaya kejahatan. Ke depan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang merugikan perusahaan.
"Para tersangka tidak mengubah dan tidak menyerang sistem dari pada Indodax. Jadi sistem Indodax selalu aman dan kita tetap menjaga sistem supaya member Indodax tidak mengalami kerugian apa pun," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Raker Komisi III-Kapolri Diganggu Teriakan Histeris Wanita Korban Investasi':
(wnv/dwia)