Restitusi atau ganti rugi disebut dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal itu disampaikan ayah David, Jonathan Latumahina, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Jonathan awalnya menjelaskan urusan restitusi ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengaku tak memikirkan soal ganti rugi atau restitusi untuk anaknya sebagai korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Menurut dia, tak ada ganti rugi sebanding untuk apa yang dialami anaknya.
"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma. Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya, " kata Jonathan, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas seperti apa arti restitusi dalam hukum itu? Seperti apa aturan dasar hukum dan tata cara pengajuan restitusi korban tindak pidana? Simak penjelasannya berikut ini:
Arti Restitusi dalam Hukum
Menurut dasar hukumnya, seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, pengertian restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Lebih lanjut, dalam PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dijelaskan bahwa restitusi artinya pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
![]() |
Tata Cara Pengajuan Restitusi
Sementara dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
- ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
- penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
- kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Untuk mengajukan permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik atau penuntut umum.
Menurut Pasal 9 Perma, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam hal:
- permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
- permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita Korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.
Adapun pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar'iyah.
Simak Video 'Ayah Beberkan Isi WA David dengan AG, Ada Ancaman Mau Ditembak':