Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih memproses aduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan karyawan terhadap perusahaannya. Total ada 63 perusahaan yang belum tuntas soal penyelesaian THR pegawai.
"Per 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB, ada 63 perusahaan belum terselesaikan," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Hari menyampaikan, timnya kerap menemui sejumlah kendala saat memproses aduan. Salah satunya saat mencari alamat perusahaan untuk melakukan verifikasi lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendala yang dihadapi pada saat pemeriksaan adalah alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan. Kemudian ada beberapa pelapor yang dihubungi tidak aktif," jelasnya.
Selain itu, karena keterbatasan sumber daya manusia, Disnakertrans melakukan pemilahan terhadap aduan yang membutuhkan pemeriksaan di lapangan ataupun bisa dilakukan secara daring.
Jika perusahaan tersebut sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh pengawas ketenagakerjaan, HRD atau pengurus perusahaannya dapat langsung dihubungi untuk klarifikasi pengaduan sekaligus monitoring tindak lanjut pembayarannya secara daring.
"Jika belum pernah diperiksa, atau belum kenal dengan pengurus perusahaannya, maka diperlukan pembuatan surat tugas dan penjadwalan pemeriksaan ke perusahaan," terangnya.
Adapun tahapan pengawasan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Prosesnya diawali dengan pemeriksaan dan pengumpulan data dari perusahaan, jika diperlukan, maka pelapor akan diminta data juga oleh pengawas ketenagakerjaan.
Apabila memang terbukti terdapat pelanggaran dan dokumen alat buktinya sudah lengkap, perusahaan tersebut diberi teguran tertulis berupa nota pemeriksaan I dan II yang masing-masing memiliki jangka waktu pemenuhan. Jika teguran nota pemeriksaan tidak dilaksanakan, untuk jenis pelanggaran yang memiliki sanksi administratif berkaitan perizinan usaha, seperti halnya THR, maka dilanjutkan dengan pembuatan surat rekomendasi sanksi administratif kepada dinas PTSP dengan tembusan gubernur dan menteri ketenagakerjaan.
"Tahapan pengawas ketenagakerjaan sampai di sini. Eksekusi sanksi administrasi tersebut dilakukan oleh DMPTSP selaku penyelenggara perizinan," jelasnya.
Durasi Disnakertrans Memproses Laporan Variatif
Sementara untuk durasi yang dibutuhkan Disnakertrans dalam memproses setiap laporan variatif. Hal ini lantaran petugas mesti mengantongi dokumen valid selama pemeriksaan.
"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum, yang jadi masalah adalah jika pada saat pemeriksaan pertama PIC dari perusahaan tidak dapat dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapat dokumen yang valid," ucapnya.
Simak juga Video 'Buntut Minta Jatah THR, Kepala BNN Tasikmalaya Dinonaktifkan':