Ayah Ungkap Chat Ancaman Mario Dandy ke David: Mau Nembak dan Telepon Brimob

Ayah Ungkap Chat Ancaman Mario Dandy ke David: Mau Nembak dan Telepon Brimob

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 11:28 WIB
Mario Dandy dan Lukas Shane menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Ayah David Ozora (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan anaknya. Jonathan menceritakan soal ancaman yang ditemukannya saat mengecek ponsel David usai penganiayaan terjadi.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Hakim awalnya bertanya apakah David pernah bercerita soal ancaman sebelum penganiayaan terjadi.

"David ada cerita kepada Saudara apa dia punya musuh atau pernah mengancam atau nggak?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone David, sebelumnya tidak," ujar Jonathan.

Jonathan menilai ancaman itu termasuk parah. Dia menyebutkan banyak percakapan sudah dihapus, namun ada beberapa yang sudah di-capture olehnya.

ADVERTISEMENT

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.

"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," ucapnya.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Mario Dandy menghajar David berulang kali di bagian kepala. Mario Dandy disebut berulang kali menendang kepala David yang sudah dalam keadaan tidak sadar tergeletak di tanah.

Simak Video 'Babak Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Duduk di Kursi Terdakwa':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads