Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku sempat mengalami keanehan ketika mengurus asuransi David di RS Medika Permata Hijau. Seperti apa?
Jonathan menyampaikan itu ketika bersaksi dalam sidang penganiayaan berat anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Jonathan mengatakan asuransinya sempat ditolak oleh pihak rumah sakit karena ada klausul yang isinya David memulai perkelahian lebih dulu.
"Keanehan ketika urus asuransi, itu ditolak oleh pihak asuransi, saya tanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransi David bisa meng-cover semua, saya lihat ini yang ditolak oleh admin rumah sakit, (katanya) ada klausul yang melanggar," kata Jonathan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lantas bertanya ke Jonathan apakah dia membaca klausul tersebut. Jonathan mengaku membacanya, klausul itu berisi bahwa pernyataan anaknya yang memulai perkelahian.
"Baca, ditolak karena yang mulai perkelahian adalah David. Saya tanya siapa yang nulis ini, katanya 'bukan dari kita, dari polsek', saya tanya 'siapa kamu tahu nggak?', 'nggak, Pak', katanya," ucap Jonathan.
"Akhirnya kita urus, dibantu Melissa lawyer David saat ini, kemudian dari rumah sakit baru bisa approve asuransi," imbuhnya.
Dalam sidang ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.