Usulan Pemakzulan
Pada Maret lalu, DPRD Kota Pematang Siantar resmi mengajukan usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA). Usulan itu diserahkan ke MA di Jakarta.
"Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA," kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga seperti dilansir detikSumut, Jumat (31/3/202).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timbul mengatakan uji pendapat yang dimohonkan pihaknya merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar. Dia berharap usulan pemakzulan itu dikabulkan MA.
"Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA," sebut Timbul.
(dek/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini