Timeline Angela Dimutilasi Ecky Tahun 2019 hingga Ditemukan pada 2022

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 18:02 WIB
M Ecky Listiantho, terdakwa mutilasi Angela Hindriati. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ecky Listiantho didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Angela Hendriati W. Ecky disebut memutilasi tubuh Angela di Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2019 membawa potongan mayatnya ke Bekasi dan baru ditemukan 3 tahun kemudian, yakni pada 2022.

Hal tersebut diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Ecky yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023). Jubir Humas PN Cikarang Isnandar S Nasution mengatakan Ecky dan pengacaranya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

"Tadi pembacaan surat dakwaan, hakim menanyakan ke terdakwa dan penasihat hukum apa ada keberatan, ternyata tidak ada. Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan pengacara, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU minggu depan," kata Isnandar.

Timeline Ecky Mutilasi Angela hingga Potongan Tubuh Ditemukan

25 Juni 2019

Ecky mencekik Angela hingga tewas di apartemen milik Angela. Ecky kemudian berupaya menutupi pembunuhan itu dengan menaruh bubuk kopi, membuka jendela apartemen terbuka hingga membiarkan AC menyala demi mencegah bau busuk mayat Angela menyebar.

Juli 2019

Ecky membuat surat perjanjian jual beli unit apartemen di bawah tangan di mana seolah-olah Angela telah menjual unit apartemennya itu ke Ecky. Surat itu berisi tanda tangan palsu Angela.

Masih pada Juli 2019, Ecky dihubungi oleh kerabat Angela, GB Indrardjo Kusumo W, yang menanyakan di mana Angela. Ecky, yang telah membunuh Angela, mengatakan tidak tahu dan mengaku terakhir bertemu dengan Angela pada pertengahan Juni.

Ecky kemudian mengambil uang dari rekening Angela. Total uang yang diambil dengan cara tarik tunai dan transfer menggunakan ATM berjumlah Rp 130 juta.

Empat pekan setelah Angela tewas, Ecky kembali lagi ke apartemen itu dan menemukan mayat sudah membusuk. Ecky kemudian mencoba memasukkan mayat Angela ke boks kontainer yang ada di gudang.

Namun mayat tidak bisa masuk seluruhnya. Ecky kemudian membeli gergaji dan pengelupas cat. Setelah itu, Ecky mulai memotong mayat Angela menjadi beberapa bagian.

Ecky melakukan mutilasi selama sepekan. Mutilasi dimulai dari bagian kaki. Setiap potongan kecil langsung dimasukkan ke kontainer plastik.

Sementara itu, potongan besar dimasukkan ke plastik sampah hitam sebelum dimasukkan ke kontainer plastik. Ecky kemudian menaruh tanah dan kopi lalu menutup rapat kontainer plastik itu. Kontainer plastik berisi potongan tubuh Angela lalu dibiarkan berada di apartemen tersebut.

Desember 2019

Ecky mengontrak rumah di Kota Bekasi. Dia kemudian membawa dua kontainer plastik berisi potongan mayat Angela dan satu koper berisi pakaian Angela ke kontrakan itu. Ecky tak tinggal di kontrakan itu dan hanya datang satu kali sebulan untuk mengecek kondisi.

Januari 2020

Ecky membuat iklan penyewaan apartemen Angela yang diambil alihnya itu. Apartemen itu kemudian ditempati penyewa pada Maret 2020 dengan harga sewa Rp 70 juta per tahun.

Juni 2020

Ecky mulai mengurus dokumen perubahan kepemilikan unit apartemen itu lewat notaris dan pengadilan. Ecky juga menghadirkan saksi palsu yang seolah hadir saat ada jual beli apartemen antara Ecky dan Angela.

Simak Video 'Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Selesai, 60 Adegan Diperagakan':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork