Timeline Angela Dimutilasi Ecky Tahun 2019 hingga Ditemukan pada 2022

Timeline Angela Dimutilasi Ecky Tahun 2019 hingga Ditemukan pada 2022

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 18:02 WIB
M Ecky Listiantho (34) jadi tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). (dok Istimewa)
M Ecky Listiantho, terdakwa mutilasi Angela Hindriati. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ecky Listiantho didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Angela Hendriati W. Ecky disebut memutilasi tubuh Angela di Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2019 membawa potongan mayatnya ke Bekasi dan baru ditemukan 3 tahun kemudian, yakni pada 2022.

Hal tersebut diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Ecky yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023). Jubir Humas PN Cikarang Isnandar S Nasution mengatakan Ecky dan pengacaranya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

"Tadi pembacaan surat dakwaan, hakim menanyakan ke terdakwa dan penasihat hukum apa ada keberatan, ternyata tidak ada. Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan pengacara, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU minggu depan," kata Isnandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timeline Ecky Mutilasi Angela hingga Potongan Tubuh Ditemukan

25 Juni 2019

Ecky mencekik Angela hingga tewas di apartemen milik Angela. Ecky kemudian berupaya menutupi pembunuhan itu dengan menaruh bubuk kopi, membuka jendela apartemen terbuka hingga membiarkan AC menyala demi mencegah bau busuk mayat Angela menyebar.

ADVERTISEMENT

Juli 2019

Ecky membuat surat perjanjian jual beli unit apartemen di bawah tangan di mana seolah-olah Angela telah menjual unit apartemennya itu ke Ecky. Surat itu berisi tanda tangan palsu Angela.

Masih pada Juli 2019, Ecky dihubungi oleh kerabat Angela, GB Indrardjo Kusumo W, yang menanyakan di mana Angela. Ecky, yang telah membunuh Angela, mengatakan tidak tahu dan mengaku terakhir bertemu dengan Angela pada pertengahan Juni.

Ecky kemudian mengambil uang dari rekening Angela. Total uang yang diambil dengan cara tarik tunai dan transfer menggunakan ATM berjumlah Rp 130 juta.

Empat pekan setelah Angela tewas, Ecky kembali lagi ke apartemen itu dan menemukan mayat sudah membusuk. Ecky kemudian mencoba memasukkan mayat Angela ke boks kontainer yang ada di gudang.

Namun mayat tidak bisa masuk seluruhnya. Ecky kemudian membeli gergaji dan pengelupas cat. Setelah itu, Ecky mulai memotong mayat Angela menjadi beberapa bagian.

Ecky melakukan mutilasi selama sepekan. Mutilasi dimulai dari bagian kaki. Setiap potongan kecil langsung dimasukkan ke kontainer plastik.

Sementara itu, potongan besar dimasukkan ke plastik sampah hitam sebelum dimasukkan ke kontainer plastik. Ecky kemudian menaruh tanah dan kopi lalu menutup rapat kontainer plastik itu. Kontainer plastik berisi potongan tubuh Angela lalu dibiarkan berada di apartemen tersebut.

Desember 2019

Ecky mengontrak rumah di Kota Bekasi. Dia kemudian membawa dua kontainer plastik berisi potongan mayat Angela dan satu koper berisi pakaian Angela ke kontrakan itu. Ecky tak tinggal di kontrakan itu dan hanya datang satu kali sebulan untuk mengecek kondisi.

Januari 2020

Ecky membuat iklan penyewaan apartemen Angela yang diambil alihnya itu. Apartemen itu kemudian ditempati penyewa pada Maret 2020 dengan harga sewa Rp 70 juta per tahun.

Juni 2020

Ecky mulai mengurus dokumen perubahan kepemilikan unit apartemen itu lewat notaris dan pengadilan. Ecky juga menghadirkan saksi palsu yang seolah hadir saat ada jual beli apartemen antara Ecky dan Angela.

Simak Video 'Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Selesai, 60 Adegan Diperagakan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Februari 2021

PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan Ecky adalah pemilik unit apartemen TKP pembunuhan Angela itu. Putusan itu digunakan untuk bali nama.

Maret 2021

Ecky mengiklankan penjualan unit apartemen yang diambil alihnya dari Angela. Apartemen yang diambil alihnya itu dijual senilai Rp 800 juta.

April 2021

Ecky menerima pembayaran uang muka Rp 400 juta dari pembeli unit apartemen tersebut.

Mei 2021

Ecky mencari kontrakan baru di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada 6 Mei 2021, Ecky memindahkan dua kontainer plastik berisi potongan mayat Angela dan koper berisi pakaian Angela ke kontrakan di Tambun itu.

Ecky tidak tinggal di situ. dia hanya datang setiap 3 minggu sekali ke kontrakan itu.

April 2022

Bali nama unit apartemen selesai. Ecky pun mendapat sisa pembayaran Rp 400 juta dari pembeli unit apartemen.

Agustus 2022

Ecky datang ke kontrakan tempat dia menyimpan kontainer berisi mayat Angela di Tambun Selatan. Ecky disebut sempat membuka kontainer itu untuk mengetahui kondisi mayat.

Bau busuk tercium saat kontainer dibuka. Ecky kembali menutup kontainer itu dan memindahkannya dari ruang tamu ke kamar mandi.

Desember 2022

Ecky meninggalkan rumah yang ditempatinya bersama istrinya pada 23 Desember 2022. Jaksa menyebutkan Ecky pergi ke rumah seseorang bernama Dedi di Bekasi selama 3 hari. Setelah itu, Ecky mendapat kabar dari Dedi kalau dirinya dilaporkan hilang oleh istrinya.

Pada 26 Desember 2022, Ecky pergi ke kontrakan tempat dia menyimpan potongan mayat Angela. Dia menginap di kontrakan itu hingga 28 Desember 2022.

Pada 29 Desember 2022, Ecky dijemput seorang bernama Indah lalu pergi untuk menjual perlengkapan bayi. Setelah itu, Ecky dan Indah pergi ke Bekasi untuk makan.

Pada pukul 23.30 WIB, Ecky dan Indah tiba di kontrakan tempat Ecky menyimpan mayat Angela di Tambun Selatan. Saat itu, ada banyak orang dan polisi di lokasi tersebut.

"Saat itu terdakwa berpikir kalau Polisi tersebut hendak menjemput terdakwa karena laporan orang hilang dari istri terdakwa dan saat itu terdakwa belum ada keinginan untuk pulang sehingga terdakwa memutar kendaraan dan rencananya turun di dekat Indomaret saja, namun saat belum jauh dari kontrakan ada satu unit motor memalang dan menghalangi jalan terdakwa kemudian beberapa petugas Polisi mengamankan terdakwa dan menanyakan perihal dua buah kontainer plastik yang berisi potongan-potongan tubuh Saudari Angela beserta satu koper pakaian milik Saudari Angela, selanjutnya terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan selanjutnya," ujar jaksa.

Potongan mayat itu kemudian dievakuasi. Polisi lalu melakukan tes DNA terhadap potongan mayat yang hasilnya identik dengan Angela.

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads