Seorang pria berinisial TH (46) di Pandeglang tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Korban sendiri merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 17 tahun.
"Kami dari Polres Pandeglang baru saja mengamankan seorang pelaku TH (46), adapun pelaku kita tangkap terkait adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun yang menjadi korban adalah anak tiri dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (12/6/2023).
Shilton mengungkapkan, pelaku mencabuli korban ketika sedang tertidur. Aksi bejat pelaku dilakukan saat ibu korban atau istri pelaku sedang tertidur di kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di ruang TV di rumah korban, pelaku ini melakukan pelecehan pencabulan terhadap bagian kemaluan dari korban," ungkap Shilton.
Ia mengatakan, akibat peristiwa itu, korban mengalami sakit di bagian organ vitalnya. Tak terima keponakannya dicabuli, kemudian keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kesakitan sehingga melaporkan kepada bibi dan orang tuanya. Berdasarkan kejadian tersebut, korban didampingi oleh bibinya melakukan laporan, kita tangani dan kita lakukan proses untuk pendalaman, untuk pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses penyidikan," kata Shilton.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku ia mencabuli anak tirinya tersebut sebanyak tiga kali.
"Tiga kali ngelakuinnya, yang pertama saat istri sedang sekolah, yang selanjutnya di ruang TV lagi tidur," kata pelaku.
Lihat juga Video 'Aksi Bejat Kakek di Sleman, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur':