Seorang pria di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, berinisial IZ (26) diduga mencabuli dua remaja. IZ ditangkap polisi RW.
Kedua korban tersebut adalah F (15) dan D (15). Selain itu, pelaku dilaporkan sudah merayu lima anak lainnya, tapi belum sampai ke tindakan pencabulan.
"Sekira pukul enam pagi, saya mendapatkan informasi via telepon dari warga bahwa di wilayah RW Samsul, telah terjadi perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku IZ (26) terhadap anak-anak di bawah umur. Dua dari tujuh anak yang sudah menjadi korban kejahatan pedofil, sedangkan lainnya baru dibujuk rayu oleh Terduga," ucap polisi RW 15, Ipda Yayan Sofyan, dalam keterangannya di situs humas.polri.go.id, Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak dijelaskan kronologi bentuk pencabulan itu. Namun, berbekal informasi dari warga dan sejumlah bukti yang kuat, Ipda Yayan melakukan operasi penangkapan.
"Saya didampingi oleh ketua RW setempat mendatangi pelaku ke rumahnya, namun pelaku tidak ada. Selanjutnya kami berinisiatif menjebak terduga pelaku dengan mengajak salah satu korban untuk bertemu. Setelah itu pelaku bertemu dengan korban di salah satu tempat, dan kami langsung mengamankan terduga pelaku," kata Yayan.
Pelaku lalu diserahkan ke SPK Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Ipda Yayan mengapresiasi partisipasi dan laporan dari masyarakat yang, menurutnya, menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Simak juga 'Saat Aksi Bejat Kakek di Sleman, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur':