Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) non aktif Johnny Gerard Plate (JGP) menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS). Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Johnny Plate mengajukan JC ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Ketut mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak. Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, maka jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate sehingga dapat ditujukan untuk meringankan hukumannya.
"Apakah (keterangannya, red) dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak," ujarnya.
"Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain berarti dia nggak bisa mendapatkan JC. JC itu hanya diperuntukkan untuk mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) non aktif Johnny Gerard Plate (JGP) menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS). Johnny akan mengajukan sebagai JC kepada Kejagung.
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," kata kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin, dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Achmad mengatakan Johnny Plate memiliki hak untuk mengajukan JC. Dia memastikan Johnny Plate akan mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya.
"Siapapun tidak akan menolak menjadi JC, karena reward-nya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," kata dia.
Lihat juga Video 'Johnny Plate Terjerat Korupsi Proyek BTS, Ma'ruf: Tol Langit Akan Terus':
(yld/dhn)