Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran mengenai protokol kesehatan di transportasi umum pada masa transisi endemi. Kemenhub membolehkan penumpang tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat. Berikut ini isi lengkap SE Kemenhub.
Ada empat SE yang diterbitkan Kemenhub, yaitu SE Nomor 14 Tahun 2023 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut, SE Nomor 16 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 17 untuk perkeretaapian. SE itu mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan secara singkat poin-poin dalam SE tersebut. Pertama, SE itu tetap menganjurkan penumpang untuk melakukan vaksinasi hingga dosis 4.
"Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini mengatur beberapa hal yang pertama adalah bahwa penumpang tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19 atau memiliki risiko penularan," ujar Adita dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Kedua, penumpang dibolehkan untuk tidak menggunakan masker selama di transportasi umum. Aturan ini berlaku bagi penumpang yang dalam kondisi sehat.
"Kemudian yang kedua penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap penularan atau menularkan COVID-19, tapi jika ada kondisi itu maka penumpang dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik," katanya.
"Selanjutnya, penumpang juga tetap dianjurkan membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air untuk mencuci tangan secara berkala. Semua ini tetap dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19," imbuhnya.
Berikut ini isi lengkap SE Kemenhub terkait protokol kesehatan.
1. Transportasi Darat
SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Prokes Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Pada Masa Transisi Endemi COVID-19
Isi Edaran
a. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda
transportasi darat tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta dianjurkan:
1) tetap melakukan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
3) tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4) tetap menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan orang terutama jika merasa dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5) tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
b. Seluruh penyelenggara/operator moda transportasi darat dianjurkan untuk:
1) tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
c. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Balai Transportasi Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini
Smak Video 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':
Selengkapnya pada halaman berikutnya.
(lir/dhn)