Sidang Isbat Penentu Hari Idul Adha 1444 H Digelar 18 Juni 2023

Sidang Isbat Penentu Hari Idul Adha 1444 H Digelar 18 Juni 2023

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 14:16 WIB
Gedung Kantor Kemenag RI
Gedung Kemenag RI (Foto: Dok. Kemenag RI)

Tanggal Prakiraan Hari Raya Idul Adha 2023

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cut Bersama Tahun 2023, libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Meski begitu, tanggal peringatan Idul Adha 2023 secara resmi oleh pemerintah akan ditentukan melalui hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H pada Minggu, 18 Juni 2023.

Sementara itu, pihak Muhammadiyah telah menetapkan awal Zulhijah 1444 H. Dalam Maklumat bernomor 1/MLM/I.0/E/2023 yang dirilis oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, ditetapkan bahwa tanggal peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M. Iduladha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M," dikutip dari Maklumat tersebut, Senin (22/5/2023).

Usulan Libur Jika Tanggal Idul Adha Berbeda

Selain itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga telah mengusulkan agar libur peringatan Idul Adha 2023 menjadi dua hari. Dia mengatakan hal itu diperlukan jika peringatan Hari Raya Idul Adha jatuh pada dua tanggal berbeda.

ADVERTISEMENT

Dilihat dari situs resmi Muhammadiyah, Sabtu (10/6/2023), usulan tersebut Mu'ti sampaikan dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 di Wisma Batari Surakarta, Rabu (7/6/2023). Dia mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023, juga menjadi hari libur.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul, Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," ucap Mu'ti di depan Wakil Walkot Solo.

Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Muhadjir mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan. Namun dia menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas hal tersebut.

"Usulan itu perlu dipertimbangkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).

"Saya belum mendapat arahan. Cuti bersama itu diatur dengan perpres," ujarnya.


(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads