ASR alias Tukul (18), pelajar kelas II SMK di Kota Bogor, divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor karena membacok hingga tewas siswa bernama Arya Saputra (16) di Simpang Pomad, Bogor. Pihak keluarga korban mengaku kecewa karena putusan hakim dianggap tidak sesuai dengan perbuatan dan sepak terjang Tukul yang sempat jadi buron dan residivis.
Pantauan detikcom di PN Bogor, Senin (12/6/2023), teriakan histeris keluarga korban pembacokan pecah setelah sidang ditutup. Sebagian besar pihak keluarga yang menunggu di luar sidang menangis histeris karena mendapat kabar vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Tukul.
Keluarga Hardik Tukul
Mereka tidak henti-hentinya mencaci Tukul yang sedang digiring petugas ke tahanan sementara. Mereka juga sempat berusaha mendekati Tukul, namun pihak kepolisian dan petugas PN Bogor berhasil mencegahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke sini lu, kurang ajar lu! Adek gua mati. Ke sini lu! Nggak terima ini," teriak salah satu keluarga kepada Tukul.
"Hei pembunuh, ke sini lu," hardik anggota keluarga korban yang lain.
Ayah angkat Tukul, Rojai Supriyadi, mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada Tukul. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan perbuatan Tukul dan keinginan keluarga korban.
"Cuma 9 tahun, ya Allah. Nggak sesuai banget sama harapan keluarga. Anak saya meninggal, dia dihukum cuma 9 tahun, ya Allah. Kecewa, kecewa banget," kata Rojai seusai sidang.
![]() |
Status Tukul Residivis-Sempat DPO Diungkit
Hal senada juga diungkap kakak korban bernama Ratih Permata. Menurutnya, vonis 9 tahun penjara untuk terdakwa Tukul tidak sesuai dengan perbuatannya dan sepak terjangnya sebagai residivis dan sempat jadi buron.
Lihat juga Video '3 ABG Bacok Mati Pelajar SMP Sukabumi Ditangkap':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Tentu kecewa, ya, ini sangat tidak sesuai, membunuh orang yang tidak melakukan kesalahan hukumannya cuma 9 tahun. Dia itu buron, sempat kabur setelah bacok adik saya. Dia juga residivis, pernah dipenjara juga," kata Ratih.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa ASR alias Tukul divonis 9 tahun penjara atas kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad. Dia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban tewas.
"Hari ini telah dijatuhkan putusan yang isinya menyatakan anak atas nama ASR alias Tukul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin (13/6).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun," tambahnya.