Disdik DKI Jawab Tudingan PPDB Diskriminatif: Silakan Kompetisi

Disdik DKI Jawab Tudingan PPDB Diskriminatif: Silakan Kompetisi

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 13:20 WIB
Plt Kadisdik DKI Saefuloh Hidayat
Foto: Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat buka suara soal tudingan diskriminasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Ia mengatakan pihaknya justru meminta para siswa dapat berkompetisi untuk diterima di sekolah yang mereka kehendaki.

"Justru PPDB sesuai dengan peraturan Menteri, Permendikbud No 1 Tahun 2021. ini menghapus atau meniadakan tudingan diskriminatif karena kita siapkan 4 jalur untuk anak-anak berprestasi. Silahkan berkompetisi bersama dengan anak-anak yang berprestasi," kata Saefuloh pada wartawan di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Selain itu pihaknya juga menyiapkan 15 persen kuota untuk siswa yang melalui jalur afirmasi, dan zonasi dengan kuota 50 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang kedua, bagi anak anak yang afirmasi kita siapkan juga kursinya segini (15 persen). Jadi silahkan berkompetisi sesama anak-anak yang afirmasi. Ketiga zonasi, yang rumahnya dekat sekolahan kita berikan kesempatan melalui jalur zonasi 50 persen," ujarnya.

"Kemudian jalur pindah orang tua. Untuk orang tua yang tiba-tiba disuruh pindah di luar daerah, kita berikan kesempatan untuk berkompetisi untum anak-anak yang jalur pindah orang tua," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ia berharap dengan adanya jalur-jalur PPDB tersebut, tidak ada lagi tuduhan diskriminasi dari masyarakat. "Dengan adanya 4 jalur ini, mudah-mudahan tak ada namanya diskriminasi. Karena semua orang di berikan kesempatan sesuai dengan karakteristik masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menyebut ada potensi diskriminasi terhadap calon peserta didik baru (CPDB) selama PPDB Jakarta 2021. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan hal ini merupakan imbas perlambatan sistem PPDB.

Teguh awalnya mengatakan pihaknya telah memintai keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan PT Telkom selaku penyedia provider. Hasilnya, Ombudsman mengindikasi adanya kegagalan provider dalam memperhitungkan kemampuan server dan bandwidth yang mengganggu pendaftaran PPDB online.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Semarak Bulan Merdeka Belajar bersama Kemendikbudristek':

[Gambas:Video 20detik]



Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelambatan sistem yang mengganggu proses pengajuan akun pendaftaran.

"Disdik telah menyampaikan kebutuhan mereka, termasuk proses PPDB online 2021, juga proses pengintegrasian data dengan Disdukcapil dan Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Raport) yang tahun 2021 mengalami perubahan dari integrasi statis menjadi dinamis untuk menghindari kesalahan input manual yang dilakukan oleh para pendaftar," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Permasalahan sistem ini dapat merugikan peserta didik yang belum berhasil mengajukan akun. Sebab, Pemprov DKI menerapkan nilai pembobotan berdasarkan waktu pendaftaran.

Ketentuan ini, sebutnya, termaktub dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB DKI 2021. Kegagalan sistem ini bisa menjadi penyebab CPDB tersisih berdasarkan waktu pendaftaran.

"Hal ini, menurut Ombudsman, berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap CPDB yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem yang disediakan oleh provider dan menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri," ujarnya.

Atas hal ini, Teguh menyarankan agar Pemprov DKI dapat bisa mencabut ketentuan tersebut. Kemudian, Pemprov DKI bisa melaksanakan kembali pendaftaran ulang terhadap peserta didik

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads