Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelambatan sistem yang mengganggu proses pengajuan akun pendaftaran.
"Disdik telah menyampaikan kebutuhan mereka, termasuk proses PPDB online 2021, juga proses pengintegrasian data dengan Disdukcapil dan Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Raport) yang tahun 2021 mengalami perubahan dari integrasi statis menjadi dinamis untuk menghindari kesalahan input manual yang dilakukan oleh para pendaftar," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan sistem ini dapat merugikan peserta didik yang belum berhasil mengajukan akun. Sebab, Pemprov DKI menerapkan nilai pembobotan berdasarkan waktu pendaftaran.
Ketentuan ini, sebutnya, termaktub dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB DKI 2021. Kegagalan sistem ini bisa menjadi penyebab CPDB tersisih berdasarkan waktu pendaftaran.
"Hal ini, menurut Ombudsman, berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap CPDB yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem yang disediakan oleh provider dan menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri," ujarnya.
Atas hal ini, Teguh menyarankan agar Pemprov DKI dapat bisa mencabut ketentuan tersebut. Kemudian, Pemprov DKI bisa melaksanakan kembali pendaftaran ulang terhadap peserta didik
(aud/aud)