Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat buka suara soal tudingan diskriminasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Ia mengatakan pihaknya justru meminta para siswa dapat berkompetisi untuk diterima di sekolah yang mereka kehendaki.
"Justru PPDB sesuai dengan peraturan Menteri, Permendikbud No 1 Tahun 2021. ini menghapus atau meniadakan tudingan diskriminatif karena kita siapkan 4 jalur untuk anak-anak berprestasi. Silahkan berkompetisi bersama dengan anak-anak yang berprestasi," kata Saefuloh pada wartawan di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Selain itu pihaknya juga menyiapkan 15 persen kuota untuk siswa yang melalui jalur afirmasi, dan zonasi dengan kuota 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang kedua, bagi anak anak yang afirmasi kita siapkan juga kursinya segini (15 persen). Jadi silahkan berkompetisi sesama anak-anak yang afirmasi. Ketiga zonasi, yang rumahnya dekat sekolahan kita berikan kesempatan melalui jalur zonasi 50 persen," ujarnya.
"Kemudian jalur pindah orang tua. Untuk orang tua yang tiba-tiba disuruh pindah di luar daerah, kita berikan kesempatan untuk berkompetisi untum anak-anak yang jalur pindah orang tua," lanjutnya.
Ia berharap dengan adanya jalur-jalur PPDB tersebut, tidak ada lagi tuduhan diskriminasi dari masyarakat. "Dengan adanya 4 jalur ini, mudah-mudahan tak ada namanya diskriminasi. Karena semua orang di berikan kesempatan sesuai dengan karakteristik masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menyebut ada potensi diskriminasi terhadap calon peserta didik baru (CPDB) selama PPDB Jakarta 2021. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan hal ini merupakan imbas perlambatan sistem PPDB.
Teguh awalnya mengatakan pihaknya telah memintai keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan PT Telkom selaku penyedia provider. Hasilnya, Ombudsman mengindikasi adanya kegagalan provider dalam memperhitungkan kemampuan server dan bandwidth yang mengganggu pendaftaran PPDB online.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Semarak Bulan Merdeka Belajar bersama Kemendikbudristek':