Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan, warga negara (WN) Kanada bernama Mohamed Reda (31) akan dideportasi. Reda akan diusir dari Bali setelah Polres Badung menyerahkannya ke Imigrasi.
"Jika setelah konferensi pers (konpers) Polres (Badung) diserahkan ke Imigrasi (Reda) akan dideportasi," kata Anggiat, dilansir detikBali, Senin (12/6/2023).
Anggiat menuturkan Reda juga telah melewati batas tinggal di Indonesia alias overstay. Izin tinggalnya habis kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin tinggalnya (Reda) sudah habis tanggal 11 Juni 2023," ungkap Anggiat.
Aksi Reda yang membawa pisau di tengah lalu-lalang orang di Seminyak, Badung, Bali, terekam kamera dan sempat viral di media sosial. Pria asal Negeri Pecahan Es itu ditangkap polisi pada Sabtu malam (10/6) seusai dengan videonya yang tengah mengacungkan pisau viral.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan Reda melakukan aksi gagah-gagahan dan meresahkan itu setelah mabuk minuman beralkohol.
"Sementara pengakuan pelaku pengaruh minuman keras, merasa takut dan saat itu (kejadian) mabuk. Selama ini tidak ada masalah sama (dengan) orang lain," kata Teguh saat dimintai konfirmasi detikBali, Minggu (11/6/2023).
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)