Mabes Polri menyatakan tak ada personel Divhubinter Polri yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Kanada buron Interpol, Stephane Gagnon (50). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hingga kini belum ada laporan anggota Divhubinter terlibat kasus tersebut.
"Jadi tidak ada personel Divhubinter melakukan pemerasan. Jadi, kalau ada yang mengatakan seperti itu, kita tunggu laporannya. Saya ulangi, tidak ada personel Divhubinter yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Kanada. Sekali lagi, kalau ada laporan, akan ditunggu. Sampai sekarang belum ada laporan tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota Divhubinter merupakan bentuk tindak lanjut dari informasi dugaan pemerasan tersebut. Dia menuturkan hasil pemeriksaan menunjukkan belum ada bukti keterlibatan anggota di kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya diperiksa kan udah pasti. Terkait itu menunjukkan bahwa kita peduli dengan informasi tersebut. Tentu untuk mengklarifikasi, ya kan? Pasti dilakukan pemeriksaan. Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan bahwa personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika ada temuan baru di kasus dugaan pemerasan WN Kanada tersebut.
"Nanti kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain, akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut," ujarnya
Sebelumnya, Polda Bali menegaskan personelnya tidak terlibat atas dugaan pemerasan terhadap WN Kanada buron Interpol Stephane Gagnon. Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan oknum polisi yang dilaporkan kuasa hukum Gagnon merupakan oknum dari Mabes Polri.
"Personel dari Bali tidak ada. Laporannya adalah oknum yang diduga oknum dari Mabes Polri. Dua orang anggota polisi dan satu warga sipil juga," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/6/2023).
Satake mengatakan dua oknum polisi dan seorang warga sipil tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Gagnon karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang. Satake menyebut dua oknum polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
"Keduanya masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kebenaran apa yang dilaporkan oleh pengacara dari warga negara Kanada tersebut. Nanti dari Mabes Polri yang akan memberi tahu," kata Satake.
Polisi juga masih mendalami keterangan Gagnon, yang mengaku pernah diperas oleh makelar kasus diduga oleh oknum di Mabes Polri dengan jumlah Rp 1 miliar.
"Laporannya Rp 1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Atas laporan dari kuasa hukum tersangka Gagnon, Polda Bali menunda penyerahan kepada Imigrasi sambil menunggu perintah dari Divhubinter Mabes Polri di Jakarta. Menurut rencana awal, penyerahan Gagnon dari Polda Bali kepada pihak Imigrasi dilakukan Minggu, 4 Juni 2023.
"Dari pihak pengacara warga negara Kanada tersebut melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian di Mabes Polri. Oleh karena itu, kegiatan pengembalian WN Kanada ke kepolisian Kanada kami tunda terlebih dahulu menunggu proses ini. Tapi kita akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi kapan waktunya lagi kita serahkan ke Kanada," kata Satake.
(knv/knv)