Sidang perdana mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, besok. Ketua Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona berharap pengadilan dapat mengizinkan Lukas berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.
Mulanya, Petrus mengatakan Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi terkait kesehatan Lukas Enembe. Petrus menyebutkan Komnas HAM merekomendasikan agar Lukas melanjutkan perawatan medis.
"Dalam rekomendasinya kepada Ketua KPK RI, Komnas HAM melalui surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, merekomendasikan memastikan agar Saudara Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis, yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan, untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK, maupun RS lain yang ditunjuk oleh KPK," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus mengatakan rekomendasi itu ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Petrus menyebutkan Lukas Enembe sebelum ditahan berada dalam kondisi dirawat dan diawasi oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua.
"Sebelum ditahan, Bapak Lukas Enembe berada dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesehatannya, oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua. Selama dirawat, Bapak Lukas diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga, dan dokter pribadinya," ujarnya.
Dengan dikeluarkan rekomendasi dari Komnas HAM RI tersebut, Petrus berharap pengadilan dapat mengizinkan Lukas berobat. Dia juga memohon pengadilan untuk mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.
"Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah, dan tidak hanya itu, sekarang diketahui Bapak Lukas juga mengidap Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota THAGP lainnya, Emanuel Herdiyanto, MG, mengatakan dalam rekomendasi Komnas HAM RI disebutkan agar Ketua KPK menjamin kepentingan pemenuhan HAM bagi tersangka sebagai keseimbangan prinsip HAM dan prinsip hukum pidana.
"Selain itu, rekomendasi Komnas HAM berisi memberikan akses pemenuhan hak atas kesehatan saudara Lukas Enembe sesuai aturan perundang-undangan. Memberikan pelayanan kesehatan jika memang diperlukan, berdasarkan asesmen medis dari dokter yang kompeten, independen, termasuk terapi-terapi yang dibutuhkan untuk menguatkan kondisi fisik Saudara Lukas Enembe" ujar Emanuel.
Sedangkan menurut anggota THAGP lainnya, Antonius Eko Nugroho, mengatakan tiga butir rekomendasi Komnas HAM antara lain adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat, bila dibutuhkan berdasarkan kekhususan kondisi kesehatan Saudara Lukas Enembe dapat mempertimbangkan untuk menyediakan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan, dan menyampaikan informasi tindak lanjut dari rekomendasi ini ke Komnas HAM RI dalam kesempatan pertama.
Sidang Perdana Lukas Enembe
Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe memasuki babak baru. Lukas bakal menjalani sidang perdana pada pekan depan.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe sesuai penetapan majelis hakim akan disidang Senin (12/6)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa KPK bakal membacakan dakwaan kepada Lukas Enembe pada sidang perdana pekan depan.
"Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," katanya.
Simak juga 'Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Bui':
(whn/dhn)