Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mempertanyakan alasan judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan perkara korupsi. Santoso khawatir uji materi ini pesanan dari orang-orang yang terindikasi korupsi.
"Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi?" kata Santoso, dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
"Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan dan khawatir ada abuse of power," kata Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santoso mengatakan saat ini semua aparat penegak hukum seperti KPK, Kejagung daΕ Kepolisian berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga menurutnya pemberantasan korupsi seharusnya lebih dikuatkan.
"Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos. Kan begitu, jadi banyak penjaganya, yang sekarang saja ada tiga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi," kata Santoso.
Santoso meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih mendukung terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh kejaksaan," ujar Santoso.
Diketahui sebelumnya seorang advokat Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
"Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan Nurhidayat sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (12/3/2023).
Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.
"Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa 'atau Kejaksaan", Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau kejaksaan' Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pinta Yasin.
Simak juga 'Kantor Bea Cukai Tiba-tiba Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas':