Persatuan Jaksa Ajukan Jadi Pihak Terkait Gugatan Hapus Wewenang Usut Korupsi

Persatuan Jaksa Ajukan Jadi Pihak Terkait Gugatan Hapus Wewenang Usut Korupsi

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 17:08 WIB
Persatuan Jaksa Indonesia
Persatuan Jaksa Indonesia (Foto: Dok. Istimewa Persaja)
Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diajukan advokat Yasin Djamaluddin. Yasin meminta agar kewenangan jaksa menyidik kasus korupsi dihapus.

"Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), diwakili oleh Ketua Umumnya, Amir Yanto, Reda Manthovani (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Ketua I PERSAJA) dan Dr Narendra Jatna, (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali/Ketua Bidang Organisasi) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Adapun permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut resmi diajukan oleh kuasa hukum Persatuan Jaksa Indonesia, Ichsan Zikry.

Ichsan mengatakan gugatan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu diajukan agar Persatuan Jaksa Indonesia dapat menyampaikan aspirasi jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, ia menilai gugatan tersebut akan melemahkan kewenangan jaksa dalam memberantas korupsi.

"Apabila permohonan yang diajukan oleh Pemohon diajukan, maka hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ichsan.

Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan alasan sebaiknya permohonan pemohon harus ditolak. Pertama, kewenangan jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal.

Hal itu diatur dalam Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, yang jelas menunjukkan sebagai pengendali perkara, jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik. Kedua, kewenangan Jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, di beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu yang menguatkan kewenangan jaksa untuk menyidik tersebut di antaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

"Persatuan Jaksa Indonesia berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon. Selain karena permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskannya kewenangan Jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia," katanya.

Wewenang Jaksa Usut Korupsi Diminta Dicabut

Sebelumnya, seorang advokat, Yasin Djamaludin, menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

"Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan Nurhidayat sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (12/3).

Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frasa 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.

"Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa 'atau Kejaksaan', Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau kejaksaan' Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pinta Yasin.

(yld/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads