Hakim Akui Hamid Penentu Harga Segel Pilpres
Jumat, 15 Sep 2006 21:14 WIB
Jakarta - Misteri siapa penentu harga segel surat suara Pilpres I dan II dalam Pemilu 2004 mulai terkuak. Majelis hakim Tipikor mengakui, bahwa Hamid Awaludin telah memimpin rapat penentuan harga segel sebesar Rp 99 per keping.Hal ini diungkapkan majelis hakim Tipikor ketika membacakan putusan terhadap terdakwa kasus segel surat suara KPU, Daan Dimara di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/9/2006)."Terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan kelima saksi bahwa dalam rapat tanggal 14 Juni 2004 yang dipimpin oleh Hamid Awaluddin ditentukan harga segel surat suara Rp 99 per keping," ujar hakim Achmad Linoh membacakan bagian pertimbangan. Majelis Hakim menilai, perbuatan Daan Dimara dalam pengadaan segel ini tidak berdampak pada proses pengadaan segel. Daan sendiri baru diangkat jadi ketua panitia pengadaan pada tanggal 17 Juni 2004, sementara proses penentuan harga sudah terjadi sejak tanggal 14 Juni 2004. "Secara materil dan substansial apa yang dilakukan terdakwa tidak berdampak pada proses pengadaan segel yang sudah selesai dilakukan," terang Achmad Linoh. Oleh karenanya, dakwaan II yang menyebutkan adanya kerugian negara akibat perbuatan Daan tidaklah terbukti. Inilah alasan hakim membebaskan Daan dari dakwaan II. "Terdakwa hanya terbukti melakukan 1 perbuatan pidana saja. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan I primer," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan vonisnya.
(aba/ahm)











































