Polisi mengatakan detik-detik gondola putus dan terjatuh dari lantai 7 sebuah bangunan di Jakarta Pusat (Jakpus) tertangkap mata saksi. Saksi tersebut sempat berteriak memberi tahu bahwa ada yang jatuh.
"Sebagian besar (saksi) itu tahunya, termasuk kontraktor, tahunya ada pelaporan ada orang yang teriak ada yang jatuh," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin saat dihubungi detikcom, Jumat (9/6/2023).
Kecelakaan kerja ini diketahui memakan tiga korban, yang salah satunya tewas akibat benturan keras di kepala. Komarudin menyebut dua korban lainnya selamat karena tubuh mereka masih terikat tali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat ada tiga (korban), yang dua luka ringan karena masih menggunakan tali jiwa. Satu lagi sudah di bawah dalam keadaan meninggal dunia," terang Komarudin.
Sebelumnya diberitakan korban tewas berinisial HA (30). Sedangkan korban luka-luka adalah P dan S.
Korban berinisial P mengalami luka memar di punggung. Sedangkan korban berinisial S mengalami tulang retak di jari tangan dan luka memar.
Dua korban luka, lanjut Komarudin, langsung diperbolehkan pulang usai diberi pertolongan pertama di klinik. "Dari hari pertama begitu dibawa ke rumah sakit, langsung pulang. Hanya memar di punggung," imbuhnya.
Dalam penanganan kecelakaan kerja ini Polres Metro Jakpus telah berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui penyebab pasti putusnya gondola di bangunan kawasan Gondangdia yang terjadi pada Senin (5/6) sore.
"Ini masih kita dalami. Apakah kabel slingnya putus ataukah penyangganya patah. Karena itu, kami mendatangkan tim labfor, Puslabfor Mabes Polri, untuk mengecek dugaan sampai gondolanya itu jatuh," jelas Komarudin.
Polisi juga mendalami dugaan unsur kelalaian dalam insiden ini. Sampai Selasa (6/6), sudah 6 saksi yang diperiksa.
Mereka diperiksa soal standard operating procedure (SOP) pekerja. Dia mengatakan ketiga pekerja yang menjadi korban dipastikan menggunakan alat pengaman tali saat bekerja hingga terjadinya kecelakaan tersebut.
"Ada dugaan kelalaian sebagaimana diatur dalam pasal KUHP Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan ayat 2 mengingat ada korban," kata dia.
Lihat juga Video 'Evakuasi 21 Orang yang Terjebak di Gondola Ski di New Mexico':