Istri di Depok 6 Kali Alami KDRT, Ancaman Hukuman Suami Bisa Diperberat

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 17:32 WIB
Ilustrasi KDRT (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus istri korban KDRT malah jadi tersangka. Sang istri, Putri Balqis, ternyata sudah 6 kali mengalami KDRT dari suaminya, BB.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023," ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki mengatakan saat ini timnya menuju Palembang, Sumatera Selatan. Ini dilakukan untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat berada di Palembang.

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang," katanya.

Hengki mengatakan kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.

"Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada," katanya.

Terbuka Opsi Restorative Justice

Polisi membuka ruang opsi restorative justice di kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Namun, jika opsi damai tak tercapai, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.

"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5).

Hengki mengatakan opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam undang-undang KDRT. Prinsipnya, lanjut dia, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," ujarnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork