Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar isbat 78 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri agar resmi tercatat oleh negara. Salah satu pasangan yang diisbat adalah Wawan (60) dan Nurhasanah (58).
Mereka adalah pasangan asal Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja. Mereka menikah pada 1982, namun tidak memiliki akta pernikahan yang sah.
"Sudah dari 1982 waktu pernikahannya," kata Wawan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka telah dikaruniai empat anak. Tiga di antaranya telah menikah. Mereka juga telah memiliki delapan orang cucu.
"Ya alhamdulillah bersyukur banget mendapat surat nikah ini, seneng juga," ucapnya.
Tak muluk-muluk, mereka hanya berharap bisa lebih baik lagi dalam menjalani hidup. Mereka merasa lebih tenang setelah memiliki akta nikah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan upaya tertib administrasi bagi pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri agar secara resmi tercatat oleh negara. Sebanyak 78 pasutri siri pun resmi tercatat negara hari ini setelah mengikuti program isbat.
"Sebetulnya target hari ini 200, setelah diverifikasi, sekarang yang bisa isbat nikah hari ini cuma 78," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanuddin kepada wartawan.
Burhan menuturkan, tidak serta-merta pasutri yang menikah siri bisa dilegalkan secara hukum dengan cuma-cuma. Ada proses verifikasi yang ketat sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Artinya, majelis hakim tidak main-main karena ini suatu pernikahan dianggap sah betul-betul sesuai syarat rukunnya. Sehingga walaupun diakad, tapi ternyata kalau misal dia masih istri orang atau ternyata masih belum selesai idahnya, itu tidak akan lolos," jelasnya.
Lihat juga Video 'Jumlah Penduduk Usia Muda Mengecil, Wapres: Saya Anjurkan Tak Tunda Nikah':