Pemerintah memutuskan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang. Namun keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk tidak bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Tidak bakal segera. Kan itu habisnya nanti masih 19 Desember. Tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang berlaku untuk yang sekarang jabatan itu. Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel. Pemerintah terikat pada putusan MK," kata Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Mahfud mengatakan sebenarnya pemerintah tidak sependapat dengan putusan MK itu untuk beberapa hal. Namun Mahfud menegaskan pemerintah harus tunduk pada putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK, tapi keadaban konstitusional kita keputusan MK harus diikuti, karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan perpanjangan jabatan pimpinan KPK termasuk berlaku untuk pimpinan KPK saat ini yang diketuai Firli Bahuri. Menurut Mahfud, keputusan itu harus diikuti terlepas suka atau tidak suka.
"Sehingga, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," kata Mahfud.
Keputusan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai pendapat. Pemerintah menegaskan patuh terhadap konstitusi yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Terkait dengan putusan Mahkamah konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.
Simak Video 'Sederet Komentar Seputar Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang':