Mahfud Lapor Analisis Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK ke Jokowi Siang Ini

Mahfud Lapor Analisis Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK ke Jokowi Siang Ini

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 11:29 WIB
Mahfud Md (Dwi Rahmawati/detikcom).
Mahfud Md (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md akan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden siang ini. Mahfud akan membahas terkait analisisnya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

"Hasilnya, analisisnya sudah selesai. Nanti akan saya laporkan ke Presiden jam 2. Dan mungkin, sesudah itu, ke luar Istana, saya umumkan," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Mahfud enggan menjelaskan secara terperinci apa hasil analisisnya terkait putusan MK itu. Yang jelas, pemerintah segera menentukan sikap atas putusan MK itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Langkah lanjut) ya sesuai dengan apa yang diumumkan nanti, itu langkah lanjutnya nanti mengumumkan apa, pemerintah baru langkah lanjutnya apa, jam 2 saya menghadap Presiden, mungkin setengah 3 sudah," kata Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah buka suara perihal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji keputusan MK itu.

ADVERTISEMENT

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan 'sikap pemerintah soal MK memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK' dalam jumpa pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6).

Ketika ditanya mengenai sikap pribadi Jokowi perihal putusan ini, Jokowi tetap menjawab sama, yakni menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud Md.

"Ya nunggu telaah dan kajian Menko Polhukam, ditunggu saja," tegas Jokowi.

Selanjutnya

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads