Temukan Lagi Tower BTS Ilegal di Jakbar, Satpol PP Segera Bongkar

Temukan Lagi Tower BTS Ilegal di Jakbar, Satpol PP Segera Bongkar

Antara News - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 11:09 WIB
Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) ilegal di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Risky Syukur)
Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau BTS ilegal di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Risky Syukur)
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Barat kembali menemukan menara (tower) base transceiver station (BTS) ilegal di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Kali ini Satpol PP mendapati tower BTS tanpa izin di Jalan Haji Marzuki, Kebon Jeruk.

Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar mengatakan pihaknya segera membongkar BTS ilegal itu. Pihaknya tinggal menunggu arahan dari Satpol PP DKI Jakarta.

"Rencana kita lakukan pembongkaran. Untuk waktu pastinya menunggu arahan dari provinsi," kata Edison, seperti dilansir Antara, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edison menerangkan tower BTS ilegal itu diketahui setelah ada aduan warga. Satpol PP kemudian turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjutinya.

Setelah ditelusuri, tower BTS yang berdiri di rumah warga itu tidak mengantongi izin Pemprov DKI Jakarta. Menara tersebut tidak terdaftar IMB menara.

ADVERTISEMENT

"Hasil pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta belum ada izinnya atau tidak terdaftar izin mendirikan bangunan (IMB) menara," ungkapnya.

Penindakan menara BTS ilegal itu juga menyusul imbauan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, Satpol PP bersama anggota DPRD DKI menyegel menara BTS yang berlokasi di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.

Pihak kontraktor diminta tidak melanjutkan pembangunan dan membongkar sendiri tower BTS itu. Satpol PP Jakbar telah melayangkan surat peringatan terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Jika tidak, akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.

"Ya tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan dan kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata kecamatan," kata Kasatpol PP Jakbar Agus Irwanto kepada wartawan, Selasa (6/6).

Agus mengatakan tower BTS di kawasan Semanan tersebut sebetulnya masih dalam proses pembangunan. Namun, menurut dia, kegiatan pembangunan tower BTS itu telah dihentikan Satpol PP sejak sebulan lalu.

(idn/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads