Satpol PP Jakarta Barat kembali menemukan menara (tower) base transceiver station (BTS) ilegal di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Kali ini Satpol PP mendapati tower BTS tanpa izin di Jalan Haji Marzuki, Kebon Jeruk.
Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar mengatakan pihaknya segera membongkar BTS ilegal itu. Pihaknya tinggal menunggu arahan dari Satpol PP DKI Jakarta.
"Rencana kita lakukan pembongkaran. Untuk waktu pastinya menunggu arahan dari provinsi," kata Edison, seperti dilansir Antara, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edison menerangkan tower BTS ilegal itu diketahui setelah ada aduan warga. Satpol PP kemudian turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjutinya.
Setelah ditelusuri, tower BTS yang berdiri di rumah warga itu tidak mengantongi izin Pemprov DKI Jakarta. Menara tersebut tidak terdaftar IMB menara.
"Hasil pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta belum ada izinnya atau tidak terdaftar izin mendirikan bangunan (IMB) menara," ungkapnya.
Penindakan menara BTS ilegal itu juga menyusul imbauan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, Satpol PP bersama anggota DPRD DKI menyegel menara BTS yang berlokasi di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.
Pihak kontraktor diminta tidak melanjutkan pembangunan dan membongkar sendiri tower BTS itu. Satpol PP Jakbar telah melayangkan surat peringatan terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Jika tidak, akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.
"Ya tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan dan kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata kecamatan," kata Kasatpol PP Jakbar Agus Irwanto kepada wartawan, Selasa (6/6).
Agus mengatakan tower BTS di kawasan Semanan tersebut sebetulnya masih dalam proses pembangunan. Namun, menurut dia, kegiatan pembangunan tower BTS itu telah dihentikan Satpol PP sejak sebulan lalu.
(idn/jbr)