Usai Segel, Satpol PP Minta Kontraktor Bongkar Tower BTS di Semanan Jakbar

Usai Segel, Satpol PP Minta Kontraktor Bongkar Tower BTS di Semanan Jakbar

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 21:54 WIB
Penyeglan tower BTS di Taman Semanan Indah, Jakbar, 6 Juni 2023. (Dokumentasi William A Sarana dari PSI)
Penyeglan tower BTS di Taman Semanan Indah, Jakbar, 6 Juni 2023. (Dok. William A Sarana dari PSI)
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) telah menyegel tower base transceiver station (BTS) yang pembangunannya diadukan oleh warga Taman Semanan Indah di Kalideres, Jakbar. Pihak kontraktor diminta tidak melanjutkan pembangunan dan membongkar sendiri tower BTS itu.

"Ya tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan dan kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata kecamatan," kata Kasatpol PP Jakbar Agus Irwanto kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Agus mengatakan tower BTS di kawasan Semanan tersebut sebetulnya masih dalam proses pembangunan. Namun, menurut dia, kegiatan pembangunan tower BTS itu telah dihentikan Satpol PP sejak sebulan yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya sudah kita lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan, tidak ada kegiatan lanjutan," ucapnya.

Satpol PP Jakbar telah melayangkan surat peringatan terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Jika tidak, akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.

ADVERTISEMENT

"Iya SP1 sudah dilayangkan sampai pada SP2, SP3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kita lakukan pembongkaran," tegasnya.

Satpol PP Segel BTS di Semanan

Untuk diketahui, penyegelan tiang BTS yang dikomplain warga telah dilakukan oleh Satpol PP di daerah Sunter, Jakarta Utara. Ternyata kasus serupa terjadi di kawasan Semanan, Jakarta Barat.

Hal ini dikabarkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, William A Sarana. Dia menjelaskan, warga Taman Semanan Indah di Kalideres, Jakarta Barat, mengadukan berdirinya tiang itu.

"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan pemukiman warga," kata William dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (6/6).

Tower BTS ini dikatakan William sudah berdiri sejak Februari. William mengimbau semua pihak untuk patuh pada regulasi, termasuk soal pendirian tower BTS di sini. Aturan harus ditegakkan.

"Semua orang harus mengikuti aturan. Indonesia adalah negara hukum," kata William.

(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads