Ketua RT di Yogya Ancam Mundur

Dana Rekonstruksi Tidak Rata

Ketua RT di Yogya Ancam Mundur

- detikNews
Jumat, 15 Sep 2006 13:33 WIB
Yogyakarta - Dana rekonstruksi bagi korban gempa tidak kunjung turun. Warga mulai resah. Sejumlah ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan kepala dusun (kadus) di Bantul dan Kota Yogyakarta mengancam mundur dari jabatan bila dana rekonstruksi tidak dibagi rata (bagita), tapi hanya dibagi berdasarkan skala prioritas (bagitas). Alasannya, bila tidak dibagi rata akan memunculkan konflik horizontal antarwarga seperti kasus pembagian uang jaminan hidup (jadup).Hal itu diungkapkan Sulaiman, anggota Aliansi Rakyat untuk Korban Bencana (ARKB), kepada wartawan di Posko Korban Gempa DIY di Jl Madyosuro No 26, Jumat (15/9/23006)."Banyak ketua RT yang tidak berani membentuk kelompok masyarakat (pokmas) bila pembagiannya berdasarkan prioritas bukan bagita. Karena akan memicu konflik antarwarga," katanya.Dia mencontohkan beberapa ketua RT di Kecamatan Pundong tidak berani membentuk pokmas berdasarkan pengalaman pembagian jadup. Sebab hampir semua warga di wilayah Bantul adalah korban gempa. Namun bila dana dibagi berdasarkan prioritas hanya untuk rumah warga yang rusak berat dan miskin hampir pasti akan memicu konflik. "Terus bagaimana kalau warga yang rumahnya rusak sedang dan ringan, apa tidak diberi bantuan. Banyak warga yang resah dan banyak ketua RT yang takut meski sudah diperintahkan kepala dusun dan lurah," katanya. Anggota ARKB dari elemen Gabungan Posko Rakyat (GPR), Herianto, menambahkan, kasus ancaman mundur dari jabatan ketua RT di Bantul juga terjadi di wilayah Kota Yogyakarta misalnya di Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede. Namun ada pula Ketua RT dan RW yang tidak bisa berbuat banyak karena mendapat tekanan dari kepala kelurahan maupun kecamatan yang tetap meminta agar mematuhi Peraturan Gubernur DIY No 23/2006 yang telah disahkan 26 Agustus lalu. "Bila tetap dipaksakan menggunakan pendekatan kekuasaan justru akan memicu konflik horizontal,"tegas Heri.Masyarakat korban gempa yang menuntut bagita saat ini terbentur padaupaya pemerintah yang tetap memaksakan pembagian menggunakan pendekatan bagitas (bagi prioritas) atau bagidil (bagi adil). Pemaksaan itu di wujudkan dengan adanya Peraturan Gubenur (Pergub) DIY No 23/2006 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa Bumi di DIY tahun anggaran 2006."Kami tetap meminta dana dibagi rata serentak dan rumah warga yang rusak ringan dan sedang juga harus dibantu. Mereka itu juga korban gempa. Dan pangkas birokrasi yang berbelit-belit sehingga pembagian terus molor," katanya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads