'Si Kembar' Tipu Reseller iPhone di Tangsel, Kerugian Rp 1 M Lebih

'Si Kembar' Tipu Reseller iPhone di Tangsel, Kerugian Rp 1 M Lebih

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 15:47 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi Penipuan (Foto: dok. Tokopedia)
Tangerang Selatan -

Wanita berinisial RA 'Si Kembar' dilaporkan terkait dugaan penipuan jual beli iPhone di Polres Tangerang Selatan. RA diduga menipu reseller hingga korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Terkait kasus tersebut untuk kerugian yang dialami korban-korban bervariasi," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Galih belum merinci lebih lanjut terkait kerugian tersebut. Namun, menurut dia, kerugian korban ada yang mencapai nilai di atas Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya ada yang mencapai di atas Rp 1 miliar," sebutnya.

Galih mengatakan modus yang dilakukan terlapor dengan menawarkan harga iPhone kepada korban dengan harga yang lebih murah dari pasaran. Namun, setelah korban membayar, terlapor tak kunjung memberikan iPhone tersebut.

ADVERTISEMENT

"Diduga untuk terlapor menawarkan iPhone tersebut kepada korban-korban dengan menawarkan harga lebih murah daripada normal di pasaran," tuturnya.

Dilaporkan ke Polres Tangsel

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangsel. Total ada 6 laporan yang dilaporkan ke Polres Tangsel.

"Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda. Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih kepada wartawan, Rabu (7/6).

Galih belum merinci berapa jumlah kerugian terkait enam laporan yang ada. Dia mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian, lanjut Galih, sudah memeriksa korban dan saksi.

"Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel," ujarnya.

Galih menambahkan, modus yang dilakukan pun sama dengan kasus lainnya, yakni para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone. Alih-alih diberikan, iPhone yang dijanjikan tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.

"Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," jelasnya.

Lihat juga Video 'Waspada Penipuan Kerja Lepas Lewat Like dan Subscribe':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads